liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Ini Perbedaan STNK Motor Listrik dengan Motor Bensin


Jakarta

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menerbitkan Surat Nomor Kendaraan atau STNK sepeda motor listrik. Meski secara umum sama dengan STNK sepeda motor bensin, namun terdapat beberapa perbedaan pada bagian spesifikasi kendaraan.

Seperti diketahui, pada sepeda motor konvensional atau bensin, STNK biasanya memuat kapasitas mesin dalam bentuk sentimeter kubik atau cc. Itu adalah volume ruang silinder di mesin kendaraan. Lalu, bagaimana dengan STNK motor listrik yang tidak bermesin cc?

Motor listrik dilengkapi dengan komponen penggerak khusus yang berbeda dengan motor bensin. Selain itu, satuan hitungnya juga tidak sama dengan sepeda motor konvensional. Nah, untuk memudahkan pemahaman, simak penjelasan dari Direktur Registrasi dan Identifikasi (Direjen) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Motor listrik STNK tidak sama dengan motor bensin. Foto: Dok. Gema

STNK Sepeda Motor Listrik

Penjara. Selain itu, kolom bahan bakar yang semula tertulis ‘bensin’ diubah menjadi ‘listrik’.

“Kamu lihat sekarang, STNK dan BPKB terbaru sudah ada, silinder listriknya sama dengan kWh. Bahan bakarnya bahan bakar fosil dan listrik, katanya di sana,” kata Brigjen Yusri Yunus saat ditemui belum lama ini.

“Karena kita tidak mau ketinggalan nanti, kalau ini diberlakukan, listrik mulai kencang, nah kalau STNK-BPKB terbaru keluar, itu saja, banyak kWh, bahan bakarnya listrik. yang lama, STNK-BPKB lama, belum ada, silinder dan bahannya elektrik,” ujarnya lagi.

Sepeda motor listrik STNK 2019 Foto: Istimewa

Selain itu, Yusri juga menegaskan sedang merancang grup SIM untuk pengendara sepeda motor listrik. Menurutnya, sepeda motor listrik yang bisa melaju hingga 35 kilometer per jam, pengemudinya harus memiliki SIM dan memakai helm.

“Yang dikatakan dia harus memiliki SIM dan berjalan di jalan umum serta menerapkan aturan keselamatan seperti helm, kecepatannya di atas 35 km/jam,” kata Yusri.

Yusri menegaskan sepeda motor listrik akan menggunakan SIM grup C berdasarkan kapasitas mesin. Motor listrik performa tinggi harus menggunakan SIM CI atau C II.

“Saya sudah hitung bagaimana jadinya untuk kendaraan listrik. Seperti apa yang bisa terjadi untuk CI dan C II untuk kendaraan listrik, karena kWhnya akan berbeda,” ujarnya.

“Untuk menentukan apakah setara dengan mesin 250 cc, atau 500 cc atau lebih, kami menghitung kWh. Memang kebijakan pemerintah ke depan adalah menggunakan semua kendaraan listrik,” tambah Yusri.

Tonton Video “Pemerintah Subsidi Harga Motor Listrik, Siapa yang Menang?”
[Gambas:Video 20detik]
(sfn/din)