Jakarta –
harta karun Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, menjadi fokus karena jumlahnya mencapai Rp 24,5 miliar. Arifin mengklaim ada kesalahan pengisian data LHKPN yang diserahkan ke KPK. Bagaimana dengan isi garasi?
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Perkantoran Nasional (LHKPN) di situs KPK, Jumat (23/12/2022), Arifin memiliki kekayaan sebesar Rp 24.597.000.000 (Rp 24,5 miliar). Jumlah tersebut diserahkan pada 22 Maret 2022 untuk periode 2021.
Khusus untuk isi garasinya, Arifin memiliki lima kendaraan senilai Rp 573 juta yang terdiri dari tiga mobil dan dua sepeda motor. Berikut detailnya:
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
1. Sepeda motor Honda Tiger tahun 2005 seharga Rp 5 juta
2. Motor Kawasaki Ninja 2019 Seharga Rp 65 Jutaan
3. Mobil Honda Jazz tahun 2005 seharga Rp 68 juta
4. Harga mobil Toyota Fortuner 2013 Rp 205 juta
5. Honda CR-V 2015 senilai Rp 230 juta
Semua kendaraan ini dilaporkan berdasarkan hasil mereka sendiri.
Selain itu, Arifin melaporkan memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 23.810.000.000 (miliar), harta bergerak lainnya sebesar Rp 694 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp 200 juta. Aset kecil Arifin Rp 25,777 miliar.
Namun, Arifin memiliki utang Rp680 juta, sehingga total aset Arifin Rp24,597 miliar.
Arifin mengakuisisi aset itu 20 tahun lalu
Arifin menjelaskan, aset sebesar Rp 24,5 miliar tercatat di LHKPN. Dia mengatakan dia mendapatkan properti itu 20 tahun yang lalu. Sebelum memangku jabatan Kepala Satpol PP DKI Jakarta, kata Arifin, dirinya telah mengisi beberapa jabatan di Pemprov DKI Jakarta sejak 1999, mulai dari camat, camat, hingga wakil walikota. Selain pendapatan yang diperoleh sejak lama, kata dia, total asetnya juga terpengaruh akibat kenaikan harga tanah dari tahun ke tahun.
“Itu yang saya alami jauh sebelum menjabat sebagai Kepala Satpol PP DKI. Jika dikonversikan dengan harga saat ini, nilai harga tanah akan berbeda karena harga tanah setiap tahun naik,” jelasnya.
Arifin juga mengklaim ada kesalahan dalam perhitungan nilai aset tersebut. Dia mengaku akan membenahi LHKPN.
“Ada kesalahan perhitungan nilai aset yang terlalu tinggi sehingga perlu dikoreksi dan dikonfirmasi ulang. Semua yang saya masukan bisa diperhitungkan,” katanya.
Simak Video “Upacara Militer Iringi Pemakaman Mantan Menteri ESDM Subroto”
[Gambas:Video 20detik]
(riar/din)