Jakarta –
Jania Basir Rante Danun ditimpa kesialan. PNS yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Mimika, tiba-tiba dipecat dengan alasan yang sangat aneh.
Menurut Surat Keputusan (SK) yang diberikan kepada Jania, ia dipecat dengan alasan tidak menunjukkan loyalitas, dedikasi, integritas dan moralitas karena dianggap telah melaporkan petugas di Mimika kepada aparat penegak hukum.
Kasus dugaan korupsi yang dimaksud adalah pembelian pesawat dan helikopter oleh Pemkab Mimika Tahun Anggaran 2015.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Nasib sial ternyata tidak hanya menimpa Jania, namun 2 PNS lainnya juga diberhentikan karena alasan yang sama, yakni Kepala Dinas Pendidikan Mimika Jeni O. Usmany yang sebelumnya menjabat Pjs. Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Perhubungan Mimika Ida Wahyuni.
Jania pun menjelaskan bahwa dirinya sebenarnya tidak melaporkan kasus tersebut. Dia menegaskan, kasus tersebut sudah berlangsung sejak 2020. Kebetulan, pada 2020 Jania masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
Karena jabatannya itu, Jania dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Dia juga meminta KPK memberikan beberapa dokumen.
“Bukan saya yang lapor, jadi ada laporan masyarakat ke KPK terkait dugaan korupsi pengadaan pesawat di Dinas Perhubungan tahun 2015. Wakil yang sekarang jadi Plt Bupati Mimika mungkin marah, jadi dia pikir saya yang melapor, saya dipanggil bukan sebagai pelapor, tapi sebagai saksi yang diperiksa karena saat itu saya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan,” ujarnya. detikcomKamis (24/11/2022).
Meski begitu, Jania semakin bingung, kalaupun benar dia yang mengabarkan, kenapa harus dikesampingkan dan dianggap tidak setia. Padahal PNS sebagai abdi negara harus menjunjung tinggi kejujuran dan melaporkan setiap tanda-tanda hal yang merugikan negara.
“Sebenarnya kami sebagai PNS, saya diberitahu di sana bahwa saya tidak loyal. Padahal, loyalitas ASN itu terlihat ketika kita mengetahui ada sesuatu yang disinyalir merugikan negara dan kita laporkan. Dihargai, bukan diberhentikan. Loyalitas itu untuk negara, bukan individu,” tegasnya.
Jania tidak tinggal diam. Dia melaporkan kejadian itu ke Komisi Fasilitas Umum Negara (KASN). KASN mengatakan akan memanggil Plt. Bupati Mimika untuk menjelaskan.
Namun, menurut Jania, KASN bersikeras bahwa keputusan pemberhentian tersebut salah dan tidak sesuai prosedur. KASN akan mengeluarkan rekomendasi agar Jania dikembalikan ke posisi semula atau ditempatkan pada posisi yang setara.
“KSN juga bilang tidak benar, tidak seperti itu, prosedurnya salah. Alasan pemecatan malah tidak masuk akal,” pungkasnya.
(das/eng)