Jakarta –
PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menegaskan bahwa pihaknya tidak menyediakan produk dan bukan perusahaan pinjaman online (pinjol). Pasalnya, nama PNM sempat dinarasikan masuk dalam daftar 126 pinjaman online yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Benar OJK beberapa minggu merilis 126 pinjol ilegal. Salah satunya boleh saya mention menyebut tiga narasi yang menyatakan bahwa PNM pinjaman online. Mengklarifikasi di kesempatan kali ini, saya tegaskan kami bukan pinjaman online. Meskipun kami menggunakan sistem online itu bukan pinjol. Pinkol kan crowdfunding ini tidak. Kami pinjaman berkelompok,” ucap Corporate Secretary PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Dodot Patria Ary dalam agenda Media Briefing PNM x Telkomsel Enterprise, Selasa, (14/11/2023).
Dodot kemudian menjelaskan bahwa pihaknya menyalurkan pinjaman kepada nasabah secara daring via rekening. Namun, ia menjelaskan bahwa pihaknya menyeleksi ketat nasabah yang hendak mengajukan pinjaman untuk modal usaha, salah satu caranya dengan ‘filter sosial’ di tingkat kelompok, contohnya pada program Produk Mekaar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum diberi pinjaman oleh PNM, Account Officer (AO) bakal meminta rekomendasi atau testimoni dari kelompok ibu-ibu yang sudah tergabung terlebih dahulu dalam Program Mekaar dulu. Hal ini dilakukan untuk melihat kemampuan bayar pinjaman calon nasabah.
“Sebelum join ke satu kelompok mekar itu difilter ke anggota lain sehingga ada kontrol sosial. Concernnya bukan pada banyaknya (yang dipinjam), tapi kemampuan bayar dan penggunaannya buat apa. Yang paling penting di situ,” ungkapnya.
Cara lainnya, PNM memberi literasi keuangan kepada nasabah untuk melihat rencana bisnis calon peminjam agar pinjaman yang diberikan digunakan untuk mengembangkan usaha. Menurut Dodot, hal inilah yang membedakan PNM dengan pinjol. Selain itu, pihaknya juga berupaya terus mengedukasi nasabah agar utang yang diperoleh produktif.
“Kami beri modal dan edukasi untuk ini lho peluang usaha yang berhasil. Ini yang ada cuannya. Ini hal-hal yang kami lakukan preventifnya sehingga mudah-mudahan tidak terjebak pada pinjol atau pembiayaan apapun. Siapapun kalau pinjam ke orang bisa gagal bayar. Jadi kami menyadari bahwa bukan pinjol tapi lebih ke perilaku orang supaya sadar bahwa meminjam atau berhutang itu harus berdasar kebutuhan lalu kemampuannya,” bebernya.
Sebelumnya berdasarkan catatan detikcom, PNM mengungkapkan belakangan ini muncul produk pinjaman online dengan nama PNM Mekar Pinjaman Tips dan beberapa produk pinjaman online dengan nama Mekar. Berkaitan dengan hal itu, Dodot menegaskan produk-produk tersebut bukanlah milik PNM. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terkecoh dengan produk yang mengatasnamakan PNM atau Mekar.
“Masyarakat harus berhati-hati, ada beberapa produk yang menyaru nama kita. Produk dari PNM adalah Mekaar dengan huruf dobel a, dan kita tidak punya produk pinjaman online,” jelas Dodot dalam keterangan tertulis, Rabu (8/11/2023).
“Jadi kami tegaskan sekali lagi PNM tidak tidak pernah punya produk pinjaman online,” tegas Dodot.
(ara/ara)