Jakarta –
Masyarakat masih menunggu Kejaksaan Agung meluncurkan kasus dugaan tersebut BTS 4G korupsi Kementerian Komunikasi dan Informasi. Ada 2 direktur yang sudah diperiksa sebagai saksi.
Kejaksaan Agung melalui Tim Kejaksaan Investigasi Direktorat Penyidikan Jampidsus pada Selasa (21/3/2023) memeriksa 3 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi penyiapan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan paket infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo 2020 -2022. Mereka:
BEA, Direktur Utama PT Sarana Global IndonesiaSSS, Direktur PT Waradana Yusa AbadiMEK, karyawan PT Huawei Tech Investment
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yaitu:
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
AAL, Direktur Pengabdian InfokomRUPS, Direktur Utama MoratelindoYS, Spesialis Pengembangan Manusia (Hudev) Universitas Indonesia pada 2020MA, Direktur Akun Departemen Akun Terintegrasi PT Huawei Tech InvestmentIH, Komisaris PT Solitech Media Sinergy
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo 2020-2022,” kata Ketua Yayasan Kemanusiaan Hukum dan HAM Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Rabu (15/3), setelah diperiksa Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. PlateKejagung mengatakan akan menggelar kasus itu pekan ini. Sekaligus untuk menentukan status menteri dalam pusaran kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Saat dihubungi detikINET, Kejaksaan Agung belum memberikan jawaban kapan kasus tersebut akan digelar pekan ini.
Simak Video “Komunikasi Johnny G. Plate Akan Diselidiki Kembali Kejaksaan Agung Terkait Korupsi BTS 4G”
[Gambas:Video 20detik]
(fay/fyk)