Jakarta –
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) buka suara soal PHK. Direktur Manajemen Risiko, Sumber Daya Manusia dan Umum Jiwasraya Mahelan Prabantarikso menjelaskan Jiwasraya menjalankan program rasionalisasi berdasarkan aturan yang digunakan.
Mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tetap, Outsourcing, Jam Kerja, dan Jam Istirahat. Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dibuat antara Manajemen Jiwasraya dengan Serikat Pekerja Jiwasraya pada tahun 2020.
Perampingan struktur organisasi yang diikuti dengan rasionalisasi ini dalam rangka efisiensi pengeluaran perusahaan. Di sisi lain, beban kerja perusahaan berkurang setelah pengalihan polis disertai aset dan pasiva, sebelum izin Jiwasraya akhirnya dikembalikan.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Selain itu, untuk saat ini sudah tidak ada lagi aktivitas penjualan produk dan perusahaan sudah lama mengalami kerugian. Faktor-faktor tersebut mendasari perlunya struktur organisasi menyesuaikan dengan kebutuhan perusahaan untuk rencana pengembalian izin,” kata Mahelan.
Mahelan juga memastikan Jiwasraya telah memenuhi hak-hak pekerja di tengah kondisi keuangan perusahaan yang semakin terpuruk.
Selain itu, perhitungan hak pegawai yang terkena rasionalisasi juga sudah tepat, bahkan lebih baik dari pemberian hak pascakerja bagi pegawai yang terkena rasionalisasi dalam rangka efisiensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1). PP 35/2021.
“Keputusan ini tidak mudah, sehingga membutuhkan dukungan dan pengertian dari semua pihak. Namun sekali lagi, kami berterima kasih atas segala dukungan yang diberikan selama ini hingga rangkaian program restrukturisasi telah memasuki tahap akhir,” kata Mahelan.
(p/hn)