Jakarta –
Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Salah satunya mengatur larangan jual beli rokok.
Dalam Perpres tersebut pasal 6 memuat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Perlindungan Zat Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Hal tersebut menjadi dasar pembentukan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pada perencanaan ini terjadi peningkatan persentase luasan gambar dan teks peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Kemudian persiapan rokok elektronik. Larangan iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi. “Larangan penjualan rokok,” tulisnya dikutip Senin (26/12/2022).
Tidak hanya itu, ada juga pengawasan iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media internal dan eksternal serta media teknologi informasi.
Ada pula penertiban dan penertiban serta media teknologi informasi dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pemrakarsa yang ditunjuk adalah Kementerian Kesehatan.
detikcom telah menghubungi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan.
(kil/dna)