liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
BOSSWIN168 BOSSWIN168
BARON69
COCOL88
MAX69 MAX69 MAX69
COCOL88 COCOL88 BARON69 RONIN86 DINASTI168
RI Kalah Gugatan Nikel di WTO, Jokowi Perintahkan Banding

Jakarta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pendapatan Devisa Ekspor (DHE) dari Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Peraturan ini berlaku mulai 1 Agustus 2023 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019.

Berikut 3 Fakta Peraturan DHE Jokowi:

1. Pendapatan Ekspor ‘dikunci’ selama 3 Bulan

Eksportir wajib menyetor DHE sumber daya alam (SDA) ke rekening khusus perbankan Indonesia minimal 30% dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Hal ini berlaku bagi hasil ekspor barang-barang di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

“Untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan perekonomian negara, serta meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi kemakmuran rakyat,” demikian pertimbangan dari regulasi. , dikutip Jumat (14/7/2023) kemarin.

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

2. Batas Ekspor Minimum US$ 250.000

Penempatan DHE SDA wajib dilakukan bagi eksportir yang nilai ekspornya pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) minimal US$ 250.000 atau setara.

“Apabila nilai ekspor PPE kurang dari US$ 250.000 atau ekuivalennya, eksportir dapat dengan sukarela menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus DHE SDA,” bunyi pasal 17 ayat (1).

Dalam hal ini, eksportir wajib membuka escrow account di lembaga pembiayaan ekspor Indonesia dan/atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Dalam hal eksportir telah membukanya di luar negeri sebelum peraturan ini berlaku, yang bersangkutan wajib mengalihkannya.

“Paling lambat 90 hari setelah PP ini diberlakukan. Pembukaan escrow account di LPSK hanya diberikan kepada eksportir yang menjadi debitur LPSK,” tulisnya.

3. Sanksi Bagi Eksportir Nakal

Eksportir nakal yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif yang dimaksud adalah penghentian sementara pelayanan ekspor.

“Pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan,” tulis pasal 16 ayat (2).

Pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban pencantuman DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia dilakukan oleh Bank Indonesia (BI). Sedangkan pengawasan escrow account dilakukan oleh Dewan Jasa Keuangan (OJK).

Hasil pengawasan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk dikenakan sanksi administratif dan pencabutan sanksi administratif.

“Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara mengkomunikasikan pengenaan dan pencabutan sanksi administratif kepada kementerian dan/atau lembaga teknis terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidangnya masing-masing,” dia menulis. Pasal 14 ayat (3).

(bantuan/gambar)