Jakarta –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pendapatan Devisa Ekspor (DHE) dari Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Peraturan ini berlaku mulai 1 Agustus 2023 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019.
Berikut 3 Fakta Peraturan DHE Jokowi:
1. Pendapatan Ekspor ‘dikunci’ selama 3 Bulan
Eksportir wajib menyetor DHE sumber daya alam (SDA) ke rekening khusus perbankan Indonesia minimal 30% dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Hal ini berlaku bagi hasil ekspor barang-barang di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
“Untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan perekonomian negara, serta meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi kemakmuran rakyat,” demikian pertimbangan dari regulasi. , dikutip Jumat (14/7/2023) kemarin.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
2. Batas Ekspor Minimum US$ 250.000
Penempatan DHE SDA wajib dilakukan bagi eksportir yang nilai ekspornya pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) minimal US$ 250.000 atau setara.
“Apabila nilai ekspor PPE kurang dari US$ 250.000 atau ekuivalennya, eksportir dapat dengan sukarela menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus DHE SDA,” bunyi pasal 17 ayat (1).
Dalam hal ini, eksportir wajib membuka escrow account di lembaga pembiayaan ekspor Indonesia dan/atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Dalam hal eksportir telah membukanya di luar negeri sebelum peraturan ini berlaku, yang bersangkutan wajib mengalihkannya.
“Paling lambat 90 hari setelah PP ini diberlakukan. Pembukaan escrow account di LPSK hanya diberikan kepada eksportir yang menjadi debitur LPSK,” tulisnya.
3. Sanksi Bagi Eksportir Nakal
Eksportir nakal yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif yang dimaksud adalah penghentian sementara pelayanan ekspor.
“Pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan,” tulis pasal 16 ayat (2).
Pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban pencantuman DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia dilakukan oleh Bank Indonesia (BI). Sedangkan pengawasan escrow account dilakukan oleh Dewan Jasa Keuangan (OJK).
Hasil pengawasan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk dikenakan sanksi administratif dan pencabutan sanksi administratif.
“Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara mengkomunikasikan pengenaan dan pencabutan sanksi administratif kepada kementerian dan/atau lembaga teknis terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidangnya masing-masing,” dia menulis. Pasal 14 ayat (3).
(bantuan/gambar)