liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
Kalau SIM Sudah Dicabut, Bisa Bikin Lagi?


Jakarta

Polisi mulai menerapkan metode tilang baru dengan memotong poin dari Surat Izin Mengemudi (SIM). Kemudian, jika sudah melebihi batas poin maksimal, SIM bisa dibatalkan. Namun jika SIM sudah dicabut, apakah bisa dibuatkan SIM baru lagi?

Sistem skema poin ini telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku sejak 19 Februari 2021. Peraturan ini juga mengatur tentang pengenaan sanksi berupa penghentian sementara SIM atau pencabutan SIM sementara sebelum adanya putusan pengadilan sampai dengan pembatalan SIM berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Saat ini sudah mulai dicatat, pelanggaran dicatat, terlibat kecelakaan dicatat. Alhasil, kita menerapkan sistem demerit point. Itu sanksi hukum lain yang memberikan sanksi tambahan, sanksi tambahan. Perpol sudah keluar, Perpol 5 Tahun 2021, akan diberikan poin tambahan atau Sanksi jika poin itu ditetapkan,” kata Kasubdit Audit dan Inspeksi Mabes Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin dalam Rapat Kerja Pertanahan, Solo, Jawa Tengah. (22/11/2022).

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Aries menjelaskan, besaran denda dibedakan berdasarkan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas. Dalam Pasal 35 Perpol No 5 Tahun 2021, poin pelanggaran lalu lintas meliputi 5 poin, 3 poin, dan 1 poin.

“Titik kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b meliputi: a. 12 titik; b. 10 titik atau c. 5 titik,” kata Perpol.

Kemudian, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi akan diakumulasikan dalam kategori minimal 12 poin dengan penalti 1 dan minimal 18 poin dengan penalti 2. Jika Anda mencapai poin maksimal, SIM Anda dapat dicabut.

Pengemudi yang SIM-nya dicabut, dimungkinkan untuk mengajukan SIM baru. Ketentuan untuk mengakui permohonan SIM baru tertuang dalam Pasal 39 ayat (3) Perpol No. 5 tahun 2021.

Namun, pengemudi dapat mengajukan SIM baru asalkan ia melaksanakan keputusannya terlebih dahulu. Setelah masa pembatalan selesai, pengemudi dapat mengajukan SIM baru dengan syarat mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Berikut bunyi Pasal 39 ayat 3:

“Setelah sanksi pencabutan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan kembali SIM tersebut dengan syarat harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi serta mengikuti tata cara pembuatan SIM baru. “

Aries menjelaskan, ke depan, tidak semua orang bisa memperbarui SIM setiap 5 tahun sekali jika poin pelanggarannya melebihi batas. Ini dilakukan untuk menangkap pengemudi yang lebih bertanggung jawab di jalan.

“Bayangkan kalau sekarang ini sopir bus kena sanksi, di aturan pasal 38 dan 39. 12 poin SIM bisa ditahan sambil menunggu putusan pengadilan, kalau mau dapat SIM lagi harus ikut pelatihan. Ini yang akan kita atasi bersama, sebagai upaya memberikan efek jera,” ujarnya.

“Pasal 39, 18 poin, karena terlibat kecelakaan dan lain-lain. Surat izin mengemudi itu dibatalkan sambil menunggu keputusan pengadilan. Setelah putusan itu, sanksi pencabutan surat izin mengemudi itu dijatuhkan, jika yang bersangkutan ingin mengajukan surat izin mengemudi lain. SIM, harus menjalani pelatihan dan membuat SIM baru lagi.. Jadi tidak ada yang membuat sambungan SIM 5 tahun kemudian, memang prosedurnya telah disederhanakan, tetapi syaratnya harus diikuti aturan terbaru untuk mempersiapkan pengemudi yang lebih bertanggung jawab untuk berangkat,” tambah Aries.

Tonton Video “Catatan! Denda tidak membawa SIM dan tidak memiliki SIM lain”
[Gambas:Video 20detik]
(riar/din)