liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Kalau Tabrakan Beruntun, Siapa yang Salah?


Jakarta

Tabrakan ganda merupakan salah satu kecelakaan yang sering terjadi di jalan raya, terutama di jalan tol. Penyebab kecelakaan tersebut sangat beragam, baik dari faktor manusia seperti tidak menjaga jarak aman, hingga gangguan alam.

Banyaknya korban yang terlibat dalam tabrakan beruntun seringkali menimbulkan pertanyaan siapa yang paling bersalah dalam tabrakan beruntun?

Secara hukum, tidak jelas siapa yang salah dalam tabrakan beruntun. Sebab, untuk menentukan siapa yang bersalah dan bertanggung jawab atas peristiwa tersebut, polisi sebagai penyidik ​​harus terlebih dahulu melakukan berbagai tingkat penyidikan.

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Baru setelah melalui berbagai tahapan, pengadilan dapat menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar atas kejadian tersebut.

Namun, berdasarkan keterangan Director of Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, umumnya yang paling disalahkan saat terjadi tabrakan beruntun adalah pengemudi di belakang.

“Pengadilan bisa memutuskan mana yang salah atau benar. Tapi berdasarkan safety science, tabrakan dari belakang adalah akibat dari tidak menjaga jarak aman atau gagal mengerem karena kurang fokus. Jadi, tabrakan back-to-back disebabkan oleh Tabrakan dari belakang, jadi yang paling merasa bersalah harus yang di belakang,” kata Sony kepada detikOto.

Pengemudi yang menabrak dari belakang dipastikan lalai dalam menjaga jarak aman dengan kendaraannya, dan dapat diartikan telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Dalam Pasal 62, berbunyi:

“Pengemudi saat mengikuti atau di belakang kendaraan lain harus menjaga jarak dengan kendaraan di depannya.”

Menurut Sony, meski kendaraan di depan berhenti mendadak, pengemudi di belakang tetap bersalah karena tidak fokus atau tidak menjaga jarak aman. Namun dia menegaskan, pernyataan itu tidak berlaku jika pengemudi di depan berhenti tanpa alasan.

“Bagi saya (yang salah) adalah yang menabrak bagian belakang, kecuali kendaraan di depan mengerem atau berhenti mendadak tanpa sebab,” pungkasnya.

Tonton Video “Mengerikan! Tabrakan Berulang Muncul di Afrika Selatan, Mobil Terbalik”
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/lth)