Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) memperpanjang masa penahanan kelima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS4G dan paket dukungan infrastruktur 1, 2, 3, 4, dan 5 Kominfo Tahun Layanan 2020-2022.
Melalui Tim Kejaksaan Investigasi Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), masa penahanan kelima tersangka diperpanjang.
“Perpanjangan masa penahanan kelima tersangka dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tahap penyidikan yang belum selesai, sehingga dipandang perlu dilakukan perpanjangan masa penahanan terhadap para tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Agung. Departemen Hukum. Pusat Penerangan (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Adapun 5 tersangka yang diperpanjang masa penahanannya adalah:
1. Tersangka AAL diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari dari tanggal 05 Maret 2023 sampai dengan 03 April 2023 di Rutan Salemba Kejaksaan Agung berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 58/ Tah .Pid.Sus/TPK /II/2023/PN.JKT.PST. 21 Februari 2023.
2. Tersangka YS diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari sejak tanggal 5 Maret 2023 sampai dengan tanggal 3 April 2023 di Rutan Salemba Kejaksaan Agung berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 53 /Tah.Pid.Sus/TPK /II/2023/PN.JKT.PST. 13 Februari 2023.
3. Tersangka RUPS diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari sejak tanggal 5 Maret 2023 sampai dengan tanggal 3 April 2023 di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 52 /Th. Pid.Sus/TPK/II/2023/PN.JKT.PST. 13 Februari 2023.
4. Tersangka MA diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari sejak tanggal 25 Maret 2023 sampai dengan tanggal 23 April 2023 di Rutan Salemba Kejaksaan Agung berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 82 /Tah.Pid.Sus/TPK /III/2023/PN.JKT.PST. 03 Maret 2023.
5. Tersangka IH diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari terhitung mulai tanggal 07 April 2023 sampai dengan tanggal 06 Mei 2023 di Rutan Negara Kelas 1 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Timur, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Pengadilan Negeri Nomor : 81/Tah.Pid.Sus/TPK/III/2023/PN.JKT.PST. 03 Maret 2023.
Simak video “Kejaksaan Agung Masih Hitung Kerugian Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G”
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fyk)