Jakarta –
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegur dan mengizinkan maskapai yang menjualnya tiket pesawat terlalu mahal. Diakui ada beberapa maskapai yang menjual harga tiket di atas tarif batas atas (TBA).
“Memang ada beberapa rute yang terbukti harga tiketnya melebihi TBA. Untuk itu, kami telah melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari surat peringatan hingga sanksi lainnya terhadap maskapai,” kata Adita. detikcomRabu (18/1/2023).
Sayangnya, Adita tidak menyebutkan maskapai mana saja yang ditegur dan dikenai sanksi. Pihaknya mengimbau maskapai untuk mempertimbangkan aspek keterjangkauan harga dalam penerapan harga tiket pesawat agar tidak terlalu membebani masyarakat.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Seperti diketahui, harga tiket pesawat diatur melalui ketentuan TBA dan Tarif Batas Bawah (TBT). Adita mengatakan, secara umum harga tiket akan mengikuti permintaan yang ada dan dia melihat saat ini harga umumnya masih dalam koridor alokasi.
“Semakin tinggi permintaan, biasanya maskapai akan membebankan tarif dengan batas yang mendekati bagian atas. Lagipula, saat ini situasi maskapai masih kekurangan suplai pesawat, sehingga terjadi ketidakseimbangan antara demand dan supply yang otomatis menyebabkan harga naik,” ujarnya.
Anggota DPR mengeluhkan mahalnya harga tiket pesawat. Periksa halaman berikutnya.