Jakarta –
Kementerian PANRB memfasilitasi 3.441 Jabatan Pelaksana di 40 urusan instansi pemerintah ke dalam 3 klasifikasi pekerjaan. Hal ini diharapkan dapat membuat birokrasi lebih gesit.
“Kemudian jabatan eksekutif disederhanakan menjadi 3 klasifikasi pekerjaan,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (28/1/2023).
Menurutnya, dari total 4 juta ASN, terdapat 1,4 juta ASN yang menduduki posisi eksekutif. Saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga sedang mendorong transformasi manajemen jabatan fungsional (JF) melalui Permen PANRB No. 1/2023.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Azwar Anas memastikan transformasi kebijakan ini menjadi momentum penyederhanaan regulasi untuk birokrasi profesional dan berkelas dunia.
“Insya Allah dengan Permenpan ini ada beberapa alternatif yang akan mengakomodir rekomendasi dan harapan seluruh jabatan fungsional ASN di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Diungkapkan, situasi saat ini menggambarkan bahwa tugas JF lebih terfokus pada pemenuhan nilai kredit. Melalui regulasi terbaru ini, para Pejabat Fungsional akan fokus pada Pencapaian Kinerja Organisasi, bukan fokus pada pencapaian angka kredit.
“Sebelumnya, JF lebih bingung dengan Daftar Usulan Pengajuan Nilai Kredit (DUPAK). Ada juga yang menyimpan nilai kredit selama 3 hari. Padahal seharusnya digunakan untuk mempercepat program-program yang berdampak pada masyarakat,” kata Anas. . .
Selain itu, sebelumnya rapat evaluasi kinerja nilai kredit dinilai terlalu administratif dan sulit untuk mengajukan kenaikan pangkat. Dengan aturan baru, Penilaian Kinerja didasarkan pada Penetapan Predikat Kinerja yang dikonversi menjadi Angka Kredit.
“Sehingga nantinya para pejabat fungsional tidak sibuk mengurus DUPAK. Karena evaluasinya berdasarkan hasil evaluasi yang memenuhi ekspektasi kinerja,” ujarnya.
Setelah disederhanakan birokrasi, Anas menjelaskan, dari total 4,3 juta ASN, sebagian besar jabatan di ASN adalah Jabatan Fungsional yaitu 2,1 juta ASN atau 58%. Anas melihat komposisi ini sebagai potensi yang harus dikelola dengan baik karena sebagian kinerja lembaga berada pada jabatan fungsional. Anas berharap dengan merevisi kebijakan JF, output dan outcome ASN bisa lebih maksimal karena kinerja lebih lincah.
(fdl/fdl)