liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Kendaraan yang STNK-nya Mati 2 Tahun Tak Disita, Polisi: Ditaruh Museum Aja


Jakarta

Polisi akan segera menghapus data kendaraan yang tidak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun berturut-turut, setelah lima tahun mati pajak. Jika data dihapus, pemilik kendaraan tidak bisa didaftarkan lagi.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Yusri Yunus memastikan kendaraan yang STNK-nya sudah mati selama dua tahun tidak akan disita. Namun jelas tidak bisa digunakan karena tidak terdaftar dan dilengkapi STNK.

“Bagaimana kalau dihapus? Tidak bisa didaftarkan lagi. Artinya disita? Kendaraannya tidak melanggar tindak pidana, jadi tidak disita, tapi disimpan saja di rumah, dimuseumkan saja, begitu. Saran saya, karena datanya tidak ada, kata Yusri.

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Ya, mengacu pada UU nomor 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 5, STNK merupakan salah satu dokumen yang wajib dibawa saat berkendara. Disebutkan bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan STNK atau STNK sementara, surat izin mengemudi, bukti lulus uji berkala dan/atau bukti yang sah.

Sementara sebelum data kendaraan benar-benar dihapus, akan ada tiga surat peringatan (SP) yang dikeluarkan pihak kepolisian kepada pemilik kendaraan baik secara manual maupun elektronik. Peringatan itu diberikan mengacu pada Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021.

Peringatan yang diberikan juga cukup panjang. Total pemilik kendaraan diberi jangka waktu enam bulan. Jika dalam waktu lima bulan diabaikan, maka dalam waktu satu bulan setelah SP ketiga, data kendaraan akan terhapus.

“Sebelum lewat 2 tahun, kita harus terbitkan lagi SP 1, SP 2, dan SP 3. Yang pertama berlaku 3 bulan, misalnya STNK mati terus dua tahun tidak bayar. keluarnya harus sadar di SP itu segera penuhi kewajiban bayar pajaknya,” kata Yusri.

Simak video “Aturan STNK 2 Tahun Mati Bagi Kendaraan Jadi Bodoh Diterapkan”
[Gambas:Video 20detik]
(kering/rg)