Jakarta –
Polisi akan segera menghapus data kendaraan yang tidak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun berturut-turut, setelah lima tahun mati pajak. Jika data dihapus, pemilik kendaraan tidak bisa didaftarkan lagi.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Yusri Yunus memastikan kendaraan yang STNK-nya sudah mati selama dua tahun tidak akan disita. Namun jelas tidak bisa digunakan karena tidak terdaftar dan dilengkapi STNK.
“Bagaimana kalau dihapus? Tidak bisa didaftarkan lagi. Artinya disita? Kendaraannya tidak melanggar tindak pidana, jadi tidak disita, tapi disimpan saja di rumah, dimuseumkan saja, begitu. Saran saya, karena datanya tidak ada, kata Yusri.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Ya, mengacu pada UU nomor 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 5, STNK merupakan salah satu dokumen yang wajib dibawa saat berkendara. Disebutkan bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan STNK atau STNK sementara, surat izin mengemudi, bukti lulus uji berkala dan/atau bukti yang sah.
Sementara sebelum data kendaraan benar-benar dihapus, akan ada tiga surat peringatan (SP) yang dikeluarkan pihak kepolisian kepada pemilik kendaraan baik secara manual maupun elektronik. Peringatan itu diberikan mengacu pada Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021.
Peringatan yang diberikan juga cukup panjang. Total pemilik kendaraan diberi jangka waktu enam bulan. Jika dalam waktu lima bulan diabaikan, maka dalam waktu satu bulan setelah SP ketiga, data kendaraan akan terhapus.
“Sebelum lewat 2 tahun, kita harus terbitkan lagi SP 1, SP 2, dan SP 3. Yang pertama berlaku 3 bulan, misalnya STNK mati terus dua tahun tidak bayar. keluarnya harus sadar di SP itu segera penuhi kewajiban bayar pajaknya,” kata Yusri.
Simak video “Aturan STNK 2 Tahun Mati Bagi Kendaraan Jadi Bodoh Diterapkan”
[Gambas:Video 20detik]
(kering/rg)