Jakarta –
Era orang-orang kaya raya yang memamerkan hartanya tiba-tiba berakhir di tahun 2022. Kini, mereka harus mendekam di penjara karena terlibat kasus penipuan investasi.
Mereka terbukti memasarkan platform investasi ilegal seperti Binomo dan Quotex. Beberapa di antaranya adalah Indra Kenz, Fakarich, dan Doni Salmanan. Ketiganya kini mendekam di penjara dan harus menjalani hukumannya.
Sebelum terseret kasus, orang kaya gila-gilaan ini diketahui suka memamerkan kekayaannya. Yang paling terkenal adalah slogan ‘sangat murah’ yang kerap dilontarkan Indra Kenz saat mendemonstrasikan barang-barang mewah. Indra Kenz juga kerap memamerkan gaya hidup mewahnya kepada publik melalui media sosial. Perbuatannya tentu menuai kebaikan dan keburukan di masyarakat.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Doni Salmanan pun memamerkan kekayaannya. Doni kerap memamerkan motor gede (moge) dan kekayaan lainnya. Ia juga sering membagikan uang, kemudian videonya disebar di media sosial. Dari awal mendapat simpati, belakangan diketahui melakukan penipuan investasi.
Berikut Case Journeynya:
1. Indra Kenz
Catatan detikcomKasus Indra Kenz bermula dari laporan delapan korban aplikasi Binomo pada 3 Februari lalu. Mereka mengaku rugi Rp 2,4 miliar.
Laporan tersebut didaftarkan dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM tertanggal 3 Februari 2022. Pengacara korban, Finsensius Mendrofa, menyebutkan beberapa pasal yang dia laporkan.
“Iya kami baru datang dari SPKT Bareskrim Mabes Polri. Kami baru membuat laporan polisi soal binary options. Ini khusus aplikasi Binomo kami disini sebagai penasehat hukum korban,” kata Finsensius dikutip dari detikNews, Senin (26/2). ). /12/ 2022).
Menanggapi laporan tersebut, Indra Kenz dipanggil untuk melakukan pemeriksaan. Setelah beberapa lama tidak muncul untuk berobat di Turki, Indra Kenz akhirnya memenuhi panggilan dari Bareskrim Polri.
Indra Kenz hadir di Satreskrim Polri, Kamis (24/2) pukul 13.12 WIB. Setelah diperiksa selama kurang lebih 7 jam oleh penyidik, pria bernama lengkap Indra Kesuma itu ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian diamankan.
“Sudah ditangkap,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Jumat (25/2/2022).
Whisnu mengatakan, Indra Kenz baru ditangkap pada Jumat (25/2) dini hari. Sementara itu, Indra Kenz ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), selama 20 hari sejak saat itu.
Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara dengan pasal pasal pencucian uang (TPPU) dan penipuan. Hal yang diduga adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Harta kekayaan tersangka penipuan dan pencucian uang kasus Binomo, Indra Kenz, disita mencapai Rp 57,2 miliar. Rinciannya adalah beberapa barang bukti, antara lain dokumen bukti setor dan rate serta rekening koran korban, akun YouTube tersangka dan G-Mail serta konten video YouTube.
Kemudian satu unit handphone, satu unit mobil Tesla, satu unit mobil Ferrari, dua bidang tanah bangunan di Deli Serdang, Sumatera Utara, dan satu unit rumah di Medan Timur.
Indra Kenz dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Ia divonis bersalah melakukan pencucian uang (TPPU) dan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
“Dalam persidangan, terdakwa Indra Kesuma menyatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik serta pencucian uang,” kata Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang. Pengadilan, Senin (14/11/2022) ).
Indra Kenz terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 UU No. Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Indra Kenz juga divonis denda Rp 5 miliar yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara 10 bulan.
Unduh laporan Peninjauan Tahun 2022 di sini.
Ada Doni Salmanan di halaman berikutnya.
Tonton Video “Review 2022: Transformasi Digital dan Transisi Energi dalam Pemulihan Ekonomi”
[Gambas:Video 20detik]