Jakarta –
Ada surat yang diberikan PT Pertamina (Persero) kepada keluarga korban kebakaran Depo BBM PlumpangJakarta Utara.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi UKM, Mulyanto mengungkapkan, surat tersebut menyatakan korban tidak bisa menggugat Pertamina.
Menanggapi hal tersebut, dia meminta Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati menjelaskan isi dan makna surat tersebut.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Kami ingin mengklarifikasi apakah benar saat memberikan ganti rugi, Pertamina juga menyerahkan dokumen yang harus ditandatangani masyarakat agar tidak menggugat Pertamina? Mohon dijawab ya Bu. Tegas saja Bu. atau tidak, Bu?” ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan PT Pertamina (Persero).
Dalam kesempatan itu, Nicke membenarkan adanya surat yang diberikan kepada keluarga korban. Namun, dia mengoreksi surat tersebut agar tidak meminta korban untuk tidak menggugat Pertamina.
Nicke mengatakan, surat itu sebagai tanda penerima manfaat utama telah menerima ganti rugi. Hal itu untuk mencegah pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris korban menggugat Pertamina.
“Jadi maksudnya kita serahkan ke ahli waris pak. Dalam beberapa kasus, ada lagi klaim ahli waris yang menggugat Pertamina. Artinya Pertamina itu diberikan ke ahli waris dan tidak ada lagi ahli waris yang menggugat . Artinya gitu pak,” jelasnya.
Hingga kini, korban tewas akibat kebakaran Depot BBM Plumpang bertambah menjadi 25 orang. Sebelumnya pada hari Selasa, 23 orang meninggal.
“Kami sedih, ada 25 orang yang meninggal. Jadi yang dirawat tidak tertolong. Ini posisi pada 16 Maret pukul 07.00 pagi,” kata Nicke dalam pertemuan itu.
Kemudian dalam pemaparannya, jumlah orang yang dirawat di rumah sakit sebanyak 21 orang. Sedangkan untuk saat ini belum ada pengungsi di posko yang telah disiapkan.
(kil/ed)