Jakarta –
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Infokom) mulai mempersenjatai kembali pita frekuensi 2,1 GHz. Ini dilakukan setelah Penggabungan Indosat dan Tri dan atur Telkomsel sebagai pemenang lelang frekuensi 2,1 GHz.
Dengan disetujuinya pengalihan Lisensi Frekuensi Radio (IPFR) Hutchison 3 Indonesia kepada Indosat Ooredoo sebagai bagian dari penetapan perjanjian penggabungan kedua operator seluler tersebut menjadi Indosat Ooredoo Hutchison.
Serta Kominfo dengan mempertimbangkan hasil pemilihan pengguna pita frekuensi radio pada rentang 1975-1980 MHz berpasangan dengan 2165-2170 MHz yang ditugaskan ke Telkomsel, terdapat penggunaan pita frekuensi radio 2,1 GHz tidak bersebelahan (non contiguous). -contiguous) seperti yang diilustrasikan di bawah ini.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Refarming pita frekuensi 2,1 GHz Foto: Dok. Infokom
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan salah satunya dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2019 tentang Optimalisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, apabila terdapat penetapan IPFR yang tidak berdekatan maka wajib melakukan pengaturan pengulangan pada pita frekuensi.
“Memperkuat kembali pita frekuensi radio 2,1 GHz Rencananya akan dilaksanakan secara nasional dengan periode pertama mulai Kamis 1 Desember 2022 dan selesai paling lambat Selasa 7 Februari 2023,” kata Kominfo dalam keterangan tertulis, Senin (5/12/2022).
Kebijakan restocking ini bersifat mengikat dan akan dilaksanakan oleh ketiga operator jaringan seluler tersebut (Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomseldan XL Axiata) yang memegang IPFR di pita frekuensi radio 2,1 GHz.
Manfaat Restocking bagi Masyarakat
Persyaratan pita yang berdekatan pada pita frekuensi radio 2,1 GHz akan memberikan banyak keuntungan dan keuntungan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang menggunakan layanan seluler.
Manfaat refarming terkait dengan peningkatan kualitas layanan yang dapat dinikmati pelanggan, baik layanan 4G juga bukan 5G Selain itu, pita frekuensi radio 2,1 GHz merupakan salah satu pita kapasitas dengan bandwidth lebar.
Peningkatan kualitas layanan tersebut dapat disebabkan oleh optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio. Dengan semakin optimalnya penggunaan spektrum frekuensi radio, maka kapasitas jaringan selular juga akan meningkat untuk mengimbangi pertumbuhan trafik data yang terus tumbuh pesat, bahkan di beberapa titik terjadi kemacetan jaringan.
Kominfo menyatakan bahwa Indonesia menerapkan kebijakan netral teknologi berdasarkan evolusi standar teknologi International Mobile Telecommunications (IMT) untuk semua pita frekuensi radio yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan layanan seluler. Kebijakan netral teknologi juga berlaku untuk pita frekuensi radio 2,1 GHz.
“Dengan kebijakan netral teknologi ini, operator seluler dapat lebih leluasa dan fleksibel dalam memilih teknologi IMT yang akan diterapkan. Selain dapat mengimplementasikan teknologi IMT-Advanced atau biasa dikenal dengan 4G (LTE), operator juga dapat mengimplementasikan IMT-2020 (5G) teknologi.),” kata Kominfo.
Halaman selanjutnya adalah mekanisme dan jadwal re-farming pita frekuensi 2,1 GHz