Jakarta –
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan yang tidak aktif terjerat kasus dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung. Mobil mewah Hasbi disita KPK. Kendaraan tersebut tidak pernah terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Di antaranya mobil Ferrari Type California, merah metalik, dan mobil merek McLaren, Type MP4-12C 3.8, Volcano Yellow,” kata Kepala Seksi Pelaporan KPK, Ali Fikri, Kamis (13/7).
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hasbi Hasan terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 30 April 2020 untuk periode 2019. Saat itu ia menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan. Seperti diketahui, ia menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung sejak 2020, yang berarti sudah tiga tahun tidak ada pembaharuan harta milik Hasbi Hasan.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Hasbi Hasan memiliki kekayaan sebesar Rp 2.479.797.489 (Rp 2,4 miliar) dari laporan kekayaan terbaru. Sebagian besar asetnya berupa tanah dan bangunan di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jawa Barat). Nilai asetnya adalah Rp 1.720.360.000.
Hasbi Hasan juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 78.500.000. Ia juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp 275.937.489.
Seputar isi bengkel Hasbi Hasan, ia memiliki dua mobil dan satu sepeda motor. Total aset mencapai Rp 405 juta. Berikut detail bengkel Hasbi Hasan:
1. Harga mobil Toyota Fortuner 2017 ditaksir Rp 250 juta
2. Sepeda Motor Honda Y1602N02LOAIT Tahun 2015 Ditaksir Harganya Rp 5 Jutaan
3. Mobil. Harga Honda BR-V 2016 ditaksir Rp 150 juta
Dari daftar kendaraan, tak ada dua merek supercar yang disita KPK.
KPK Siap Memiskinkan Hasbi Hasan
Hasbi Hasan ditangkap KPK setelah diduga menerima suap Rp 3 miliar dari Dadan Tri Yudianto. Uang suap itu digunakan untuk meminta Hasbi menggunakan kewenangannya sebagai Sekretaris Mahkamah Agung dalam menangani perkara kasasi di Mahkamah Agung.
Usai melakukan penangkapan, KPK pun membuka kesempatan untuk menuntut Hasbi atas pasal tindak pidana pencucian uang.
“Kami di KPK selalu memasukkan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan tindak pidana korupsi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7).
Tonton Video “Sidang Hasbi Ditolak, Pengacara: Kami Diuji di Pengadilan”
[Gambas:Video 20detik]
(kering/kering)