Jakarta –
Sopir Ferdy Sambo, Ma’ruf kuat dihukum 15 tahun penjara karena membunuh Briptu Yosua Hutabarat. Netizens mengatakan tidak cukup lama.
“Hukuman 15 tahun penjara terhadap Terdakwa Kuat Ma’ruf,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2/2023).
Kuat mengikuti 2 majikannya yaitu Freddy Sambo yang dijatuhi hukuman mati dan Putri Candrawati yang divonis 20 tahun penjara. Ketiganya dijatuhi hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Sebelumnya, Strong dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa. Vonis terhadap yang kuat meramaikan timeline Twitter. Ma’ruf menjadi kuat trending topik di Twitter.
Reaksi netizen Indonesia terlihat terbelah dua. Setengahnya mengatakan tidak puas dengan keputusan hakim. Mereka mengatakan Strong seharusnya diberi hukuman penjara yang lebih lama.
Yang lain berpendapat bahwa hukuman hakim adalah 15 tahun, artinya sudah lebih berat dari tuntutan jaksa. Berikut beberapa cuitan netizen di Twitter:
“Agak galau di sini, Ma’ruf harusnya 20 tahun, karena ketawa. Orang seperti ini bisa lebih berbahaya, dan cenderung psycho…” kata @Dea***.
“Tegas, Ma’ruf hanya divonis 15 tahun penjara, itu masih belum cukup!” balas @srintilk ***.
“Terima kasih, Pak Hakim, meski saya berharap setidaknya 20 tahun untuk Ma’ruf Kuat. Karena manusia yang satu ini begitu keji dan manipulatif. Kemarin, dia kuat tertawa dan tertawa. Tapi sekarang saatnya semua orang berpaling . di leher mereka sendiri. #Putusan,” kata @ConanN* **.
“Paman KUAT tidak kuat lagi. 15 tahun penjara untuk Ma’ruf Kuat!! KUAT dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 1 KUAT. Ternyata agar legal, keadilan di Indonesia tetap ada,” kata @DioR3b***.
Tegasnya, Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Ya ikut perencanaan, tidak mau mengakui, meremehkan, tidak ada penyesalan, kata majelis hakim. Sebelumnya jaksa menuntut 8 tahun penjara, kali ini 15 tahun, mungkin cukup 👏🏻,” ujar @DRandre***.
Simak Video “KY Temukan Viral Video ‘Bocoran’ Putusan Sambo, Kata PN Jaksel”
[Gambas:Video 20detik]
(fay/fyk)