Jakarta –
Kehadiran kamera tiket ETLE di beberapa titik tidak membuat masyarakat waspada. Beberapa pengemudi sebenarnya menipu kamera tiket ETLE dengan berbagai cara. Fenomena ini terjadi seiring dengan dihapuskannya sementara tilang manual sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ada yang melepas plat nomornya sehingga saat dilanggar, pemiliknya tidak bisa terdeteksi oleh sistem. Tak sedikit juga yang merekam plat nomornya agar tidak tertangkap kamera ETLE. Beberapa pengemudi kendaraan ini tertangkap tangan oleh petugas polisi siaga.
Dirlantas Kombes Polda Metro Jaya Pol Latif Usman menyebut tindakan ‘menipu’ kamera ETLE merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, polisi lalu lintas masih diperbolehkan mengeluarkan tiket secara manual.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Jelas dengan fenomena ini akan muncul kembali perilaku masyarakat. Dalam artian mereka sudah mulai bagaimana agar tidak terkena ETLE, seperti yang baru saja dia taruh (piring) dan ini namanya pemalsuan. Nah, ini dia kejahatan.. Ini yang bisa kita lakukan dengan denda. secara manual. Ada orang yang cabut plat nomornya, ya kita bisa cek, kita bisa keluarkan tilang. Jadi kita tilang yang ujung-ujungnya mengarah ke kriminalitas,” jelas Latif. seperti dikutip dari detiknews.
Selain itu, Latif juga menegaskan bahwa ada beberapa pelanggaran lalu lintas yang masih bisa ditilang dengan tilang manual. Misalnya, ketika pelanggaran tersebut berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Namun, jika pelanggarannya ringan, polisi diminta mengutamakan pendidikan dan peringatan.
“Tapi kalau mengarah ke kriminalitas, mengarah ke potensi kecelakaan lalu, kita bisa tilang (manual),” kata Latif.
Sebagai informasi, sejak Oktober 2022 petugas kepolisian dilarang mengeluarkan tilang manual. Hal ini dilakukan untuk mencegah pemerasan. Sigit juga memerintahkan polisi lalu lintas untuk melakukan Operasi Simpatik selama 2-3 bulan ke depan. Penegakan diarahkan menggunakan tiket elektronik. Namun jika pelanggarannya berbahaya, maka bisa ditindak.
“Dua, tiga bulan ke depan, baru menjalankan Operasi Simpatik. Jadi penegakan hukum cukup melalui ETLE atau mobile ETLE,” kata Sigit saat itu.
Tonton Video “Berbagai Opini Publik Tentang Penghapusan Tiket Manual”
[Gambas:Video 20detik]
(kering/rg)