Jakarta –
Aturan baru devisa hasil ekspor (DHE) mendapatkan banyak sorotan. Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan buka-bukaan sederet fakta soal aturan baru.
Pemerintah sendiri telah mewajibkan devisa hasil ekspor (DHE) paling sedikit 30% untuk ditempati ke dalam sistem keuangan Indonesia minimal 3 bulan per 1 Agustus mendatang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Aturan berlaku sebagai pengganti PP Nomor 1 Tahun 2019. Aturan ini akan berlaku untuk bagi hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
3 hal yang dibeberkan Luhut
1. Keuntungan DHE
Keuntungan yang pertama adalah cadangan devisa Indonesia bisa meningkat dua kali lipat. Luhut membeberkan dengan aturan DHE dalam waktu setahun ditargetkan cadangan devisa bisa menyentuh angka US$ 300 miliar.
Cadangan devisa terkini per Juni 2023 menurut data Bank Indonesia, cadangan devisa Indonesia senilai US$ 137,5 miliar. Bila cadangan devisa bisa menyentuh angka US$ 300 miliar seperti kata Luhut, artinya cadangan devisa bisa naik lebih dari dua kali lipat.
“Cadangan devisa kita saya kira akan bertambah lebih dari US$ 300 miliar dalam waktu dekat setahun ini,” ujar Luhut di Bandara Halim Perdanakusumah, Kamis (27/7/2023).
Kemudian, tanpa aturan DHE Indonesia bisa berpotensi kehilangan keuntungan devisa dari hasil ekspor. Luhut bilang dalam setahun sekiranya ada dana sekitar US$ 9 miliar yang berputar dari kegiatan ekspor di Indonesia.
“DHE itu sangat penting. DHE itu bisa dana yang diputar tinggal di Indonesia dari ekspor dari tambang-tambang itu bisa sampai US$ 9 miliar per tahun,” ungkap Luhut.
2. Jawab Kritik Pengusaha
Aturan ini banyak diprotes oleh pengusaha. Luhut menyatakan protes itu bermunculan karena pengusaha banyak yang belum mengetahui secara detil aturan tersebut. Luhut juga bilang selama ini pemerintah pun sudah mengajak bicara pengusaha untuk bicara soal aturan ini.
“Karena mereka tidak mengerti semua. Pemerintah sangat aware mengenai itu. Jadi udah lama kita diskusikan, dengan para pengusaha sudah kita diskusikan,” kata Luhut.
Salah satu kritik aturan ini muncul dari pengusaha di sektor perikanan. Aturan ini dinilai akan merugikan pengusaha perikanan yang orientasinya ekspor atau eksportir. Dikhawatirkan industri perikanan akan tumbang, baik pelaku usaha ikan, udang, kepiting, rumput laut dan lain lainnya.
“Jika peraturan ini diberlakukan maka cepat atau lambat industri perikanan tidak akan bisa bertahan lagi. Penahanan 30% hasil devisa selama 3 bulan untuk kepentingan stabilitas cadangan devisa sepertinya salah sasaran,” kata Politisi Partai Gerindra Agnes Marcellina Tjhin dalam keterangannya, dikutip Selasa (18/7/2023).
3. Cuma untuk Ekspor di Atas US$ 250.000
Melanjutkan jawaban kritik pengusaha, Luhut menyatakan ketentuan DHE berlaku hanya untuk ekspor yang nilainya di atas US$ 250 ribu. Dengan begitu tidak akan merugikan pengusaha dengan nilai ekspor kecil.
“Yang tidak kita mau adalah yang di bawah US$ 250 ribu nilai ekspornya. tapi yang di atas itu kita minta tinggal selama 3 bulan, diberi bunga oleh BI,” kata Luhut.
Sebagai contoh, Luhut bilang untuk ekspor sektor perikanan misalnya, kebanyakan nilai ekspornya kecil kemungkinan tidak akan kena aturan DHE. “Seperti perikanan itu tidak dikenakan. Karena margin mereka tipis. Jadi kita juga tidak ingin sampai kena,” ungkap Luhut.
(hal/fdl)