Jakarta –
mahasiswa UI (Universitas Indonesia), Muhammad Hasya Atalla ditetapkan sebagai tersangka setelah tewas ditabrak mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan pensiunan Polri Eko Setia Budi Wahono (ESBW). Polisi belum lama ini mengungkap kecepatan sepeda motor Hasya sebelum ditabrak.
Menurut Polda Metro Jaya, Kompol Latif Usman mengatakan, Hasya mengendarai sepeda motor dengan kecepatan 60 km/jam. Menurutnya, Hasya lalai saat mengemudi yang mengakibatkan kecelakaan yang merenggut nyawanya.
“Jadi saat itu pukul 21.30 WIB kendaraan licin dan hujan cukup deras, kendaraan Hasya (sepeda motor) melaju dengan kecepatan kurang lebih 60 km/jam,” kata Latif Usman seperti dikutip detikOto dari detikNews, Sabtu (28/8). /1/2023)
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Ilustrasi mahasiswa UI tertabrak mobil pensiunan Porli Pajero. Foto: Dok.detikcom
Latif Usman kemudian membeberkan kecepatan Pajero yang dikendarai ESBW. Menurutnya, kendaraan tersebut hanya melaju 30 kilometer per jam atau setengah dari kecepatan sepeda motor Harsya. Itu cukup lambat untuk ukuran mobil.
“Pak Eko (mobilnya) kecepatannya 30 kilometer per jam,” kata Latif.
Polisi menganggap ESBW tidak bersalah atas kematian Hasya. Pasalnya, ESBW dinilai sudah mengemudikan mobil dengan benar dan sesuai aturan. Hasya yang meninggal ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya menjelaskan, kecelakaan yang melibatkan pensiunan polisi menyebabkan seorang mahasiswa UI meninggal dunia di Jakarta Selatan. (Wildan Noviansah/detikcom)
Menurut keterangan polisi, kejadian bermula saat Hasya hendak berbelok ke arah berlawanan saat hendak menghindari kendaraan lain di depannya. Di sana, Pajero yang dikendarai ESBW kemudian muncul. Akibatnya, Hasya meninggal dunia setelah tertabrak kendaraan tersebut.
“Kendaraan roda dua (korban) melakukan pengereman mendadak untuk menghindari kendaraan yang membelok ke kanan. Pada saat yang sama datang kendaraan jenis Pajero (ESBW) yang arahnya dari utara ke selatan sehingga terjadi tabrakan di TKP, ” dia berkata. kata Latif.
Mengapa Polisi Tetapkan Mahasiswa UI sebagai Tersangka
Latif menjelaskan, polisi punya alasan khusus kenapa Hasya yang sudah meninggal ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, seperti yang disampaikan sebelumnya, Hasya kurang berhati-hati saat mengendarai sepeda motor.
“Karena sembarangan naik motor sampai bunuh diri, itu bukan kecerobohan Pak Eko,” kata Latif.
Muhammad Hasya Attalah Syaputra, mahasiswa UI, tewas dibunuh pensiunan polisi di Jakarta Selatan. Foto: Muhammad Hasya Attalah Syaputra, korban tewas dibunuh pensiunan polisi di Jakarta Selatan. (Foto: Dokumen Khusus)
Menurut hasil penyelidikan polisi, ESBW telah mengemudikan mobilnya dengan benar. ESBW dinilai tidak merampas hak jalan Hasya yang saat itu sedang berkendara dari arah berlawanan.
“Jadi bukan kelalaian Pak Eko (ESBW). Pertama, dia (Hasya) tidak hati-hati mengendalikan sepeda motor. Saat sedang berjalan, tiba-tiba ada yang membelokkan, dia tidak bisa mengendalikan kendaraan. Dia terjatuh dan menyebabkan kecelakaan, “ucap latif.
Simak Video “Ibu Kecewa Anaknya Dilanggar Pensiunan Polisi Jadi Tersangka”
[Gambas:Video 20detik]
(sfn/kering)