Jakarta –
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) resmi menetapkan kenaikan tersebut gaji terendah (UM) pada tahun 2023 maksimal 10%. Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung dengan menggunakan formula baru. Perhitungan upah minimum dilakukan dengan memperhatikan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Rumus perhitungan upah minimum yang dimaksud adalah: UM(t+1) = UM
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM
(dna/dna)