Jakarta –
Masih ada pengemudi yang mengelak dari aturan ganjil genap di ibu kota. Misalnya dengan menggunakan plat nomor yang bukan peruntukannya. Hal itu dilakukan oleh seorang pengemudi Honda Elysion yang diketahui menggunakan pelat nomor yang dikhususkan untuk Toyota Fortuner.
Dalam unggahan Instagram TMC Polda Metro Jaya, disebutkan bahwa polisi menindak kendaraan yang menggunakan plat nomor di kawasan Semanggi. Kendaraan yang dimaksud adalah Honda Elysion.
Dilacak detikOto dari laman Data Kendaraan dan Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Pemprov DKI Jakarta, awalnya Honda Elysion warna hitam menggunakan pelat nomor B 87. Namun saat kejadian, mobil tersebut terlihat menggunakan pelat B.8410 VO. Saat terdeteksi, pelat nomor genap yang digunakan ternyata milik Toyota Fortuner 2.4 VRZ.
“Sat Gatur Diserbu Polda Metro Jaya Menindak Kendaraan yang Menggunakan TNKB Palsu di Sekitar Semanggi,” tulis akun Instagram TMC Polda Metro Jaya.
Belakangan, denda manual dikembalikan. Sasaran utamanya adalah pemalsuan pelat pada kendaraan dengan pipa knalpot.
Plat nomor harus digunakan sesuai dengan ketentuannya. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 280 dan 288 ayat 1 dengan bunyi sebagai berikut.
1. Pasal 280, bagi yang melanggar tidak memiliki nomor kendaraan bermotor bertanda Kepolisian Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00.
2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak disertai Surat Tanda Nomor Kendaraan atau Surat Tanda Uji Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dipidana penjara paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,- .
Tonton Video “Tenang! Ganjil Genap 26 Poin Masih Mencoba”
[Gambas:Video 20detik]
(kering/makan)