Jakarta –
Pemerintah secara resmi menetapkan aturan mengenai kenaikan tersebut gaji terendah (UM) tahun 2023. Perhitungan upah minimum tahun depan menggunakan landasan hukum Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Upah Minimum Regional (UMP) 2023 diumumkan pada 28 November 2022. Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) diumumkan pada 7 Desember 2022. Upah minimum diharapkan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mendistribusikan formula perhitungan upah minimum. Melansir akun Instagram Kemenaker @kemnaker, Sabtu (25/11/2022), rumus perhitungan upah minimum untuk daerah yang sudah memiliki upah minimum adalah sebagai berikut.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
UM (t+1) = UM
(hons/hons)