Jakarta –
Jelang Pemilu 2024, penyebaran hoax masih ditemukan di internet. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan tiga tips antisipasi hoax pemilu.
Pertama, kata Budi, masyarakat jangan langsung menyebarkan informasi yang diterima. Kedua, periksa kebenaran informasi tersebut dengan memeriksa sumber informasi resmi. Ketiga, pelajari dulu apakah pesan atau informasi itu akan bermanfaat jika disebarluaskan.
“Jika informasinya benar namun tidak bermanfaat atau bahkan berpotensi menimbulkan perpecahan, maka jangan disebarkan,” ujar Budi dalam siaran pers yang diterima detikINET, Rabu (15/11/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menkominfo mengungkapkan pencegahan penyebaran hoax yang berkaitan Pemilu 2024 membutuhkan partisipasi masyarakat. Menurutnya, itu merupakan bagian dari menciptakan pesta demokrasi lima tahunan yang berkualitas.
“Ingat rekan-rekan semua, Pemilu 2024 adalah agenda kita semua. Agar penyelenggaraannya bisa kita rayakan bersama, maka dibutuhkan kontribusi dari semua pihak untuk menjaga kualitas pelaksanaannya,” tandasnya.
Tren Hoax Pemilu 2024
Budi memaparkan data terbaru sebaran hoax yang berkaitan dengan Pemilu 2024. Berdasarkan data dari Tim AIS Kementerian Kominfo, telah mengidentifikasi sebanyak 117 isu hoax yang tersebar di berbagai platform media sejak Januari 2022.
“Persebaran hoax di ruang digital juga menjadi tantangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Sepanjang Januari 2022 hingga 12 November 2023 saja, Kementerian Kominfo telah mengidentifikasi 117 isu hoax mengenai pemilu yang ditemukan pada berbagai platform digital,” tuturnya.
Mengenai netralitas Apartur Sipil Negara (ASN), Menkominfo menyatakan hal itu menjadi isu krusial dalam Pemilu 2024. Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, regulasi tersebut mewajibkan setiap ASN menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada pengaruh manapun di luar kepentingan bangsa dan negara.
Upaya mewujudkan ASN yang netral dan profesional diperkuat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu No 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Disampaikan Menkominfo Budi, ASN dilarang mengenakan atribut partai atau bakal calon peserta pemilu, serta dilarang mengikuti kampanye baik secara online maupun offline.
“Larangan tersebut meliputi larangan membuat konten, berkomentar, membagikan materi kampanye di media sosial, atau menghadiri deklarasi, sosialisasi, dan mendukung secara aktif bakal calon peserta pemilu. ASN juga dilarang berfoto bersama dengan bakal calon peserta pemilu dan tim sukses untuk menunjukkan keberpihakan,” pungkasnya.
Simak Video “Hati-hati Hoax Pemilu!”
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)