Jakarta –
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengusulkan agar mekanisme power wheeling masuk dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).
Awalnya, dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU EBET belum mencantumkan aturan power wheeling. Skema power wheeling sendiri yakni penggunaan jaringan tenaga listrik bersama antara PT PLN (Persero) dengan pembangkit swasta (Independent Power Producer/IPP) penghasil listrik EBT.
Jadi, mekanisme itu membolehkan perusahaan swasta membangun pembangkit listrik dan menjual listrik energi terbarukan kepada masyarakat, termasuk industri. Tetapi salurannya menggunakan jaringan PLN. Skema power wheeling akan tercantum dalam ketentuan pemenuhan pasokan EBET Pasal 29A dan 47A.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Mekanisme yang dimaksud pada angka 2 dilakukan melalui usaha transmisi dan atau distribusi atau yang juga kalau bahasa Inggrisnya power wheeling, kita mungkin pakai bahasa transmisi dan distribusi,” kata Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI Senayan, Senin (20/11/2023).
Skema power wheeling ini berlaku jika pemegang wilayah usaha atau PLN tidak bisa memenuhi kebutuhan konsumen akan pasokan listrik energi terbarukan. Jadi swasta diperbolehkan membuat listrik energi terbarukan dan menggunakan jaringan milik PLN.
Hanya saja, penggunaan jaringan milik PLN ini, pengusaha harus bersedia menyewa jaringan PLN. Selain itu, bisa pakai skema jual beli listrik dengan pemegang wilayah usaha lainnya atau swasta.
Kemudian, terkait tarif listrik energi terbarukan akan diatur pemerintah. Penetapan itu dipastikan menjaga dan memperhatikan keadaan sistem, kualitas, pelayanan pelanggan, dan keekonomian pemegang dari izin wilayah usaha transmisi dan distribusi tenaga listrik.
“Kemudian rumusan pemenuhan pasokan listrik EBET berdasarkan RUPTL hijau, kami sampaikan penyempurnaan substansi DIM RUU EBET yang telah dilaksanakan kepada DPR RI,”jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM tidak memasukkan skema power wheeling dalam Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
“Kan sudah jelas, posisi pemerintah sudah jelas, sudah masuk di dalam DIM (daftar inventarisasi masalah) itu. Posisi pemerintah sih nggak ada power wheeling. Tapi adalah kewajiban untuk menyediakan energi baru dan bersih ke dalam sistem. Itu kewajiban itu harus dilaksanakan ya,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kompleks DPR Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Sementara, Wakil Ketua Komisi VII Maman Abdurrahman mengatakan, secara historis RUU ini sedikit lama karena membahas power wheeling. Terakhir, kata dia, dalam DIM pemerintah power wheeling tidak masuk.
“Kalau melihat dari historis pembahasan RUU ini memang kita agak sedikit lama waktu itu karena menunggu DIM dari pemerintah, satu tidak suka yang paling membuat lama itu pada saat bicara mengenai power ranger, istilah saya power wheeling,” katanya.
(ada/kil)