Jakarta –
Mobil listrik menjadi salah satu kendaraan yang diistimewakan dalam penerapan ganjil genap di Jakarta. Mobil bernomor plat biru bebas melaju saat digunakan angka ganjil genap, Senin-Jumat, pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB. Mobil tidak akan didenda bahkan setelah tanggal yang tidak sesuai dengan nomor pelat belakang.
Namun, sepertinya kendaraan mobil listrik tidak seistimewa kendaraan ganjil genap ketika Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem jalan tol elektronik.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Sebagaimana tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Lalu Lintas Elektronik DKI Jakarta, pasal 13 ayat 1, mobil listrik dan mobil bahan bakar konvensional akan dikenakan tarif pelayanan pengatur lalu lintas elektronik.
Dijelaskan lebih lanjut pada pasal 15, di antara kendaraan yang tidak dikenakan biaya saat melintasi tol elektronik Jakarta, kendaraan listrik bukan salah satunya.
“Pengguna jalan raya yang menggunakan kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu yang menggunakan motor listrik yang melewati kawasan pengatur lalu lintas elektronik wajib membayar tarif pelayanan pengatur lalu lintas elektronik kecuali jenis sebagai berikut:
– sepeda listrik
– kendaraan bermotor umum plat kuning
– Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain yang berplat hitam
– Kendaraan korps diplomatik asing
– Ambulans
– Mobil jenazah, dan
– Petugas pemadam kebakaran,” baca pasal 15 draf tentang ERP.
Pemberlakuan tarif di beberapa ruas jalan Jakarta bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, sekaligus mendorong masyarakat beralih ke angkutan umum. Masih dalam draf, belum semua jalan di Jakarta akan dibayar. Sebaliknya, itu memenuhi kriteria berikut:
– Memiliki tingkat kepadatan atau rasio volume lalu lintas kendaraan bermotor terhadap kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan yang sama atau lebih dari 0,7 pada jam sibuk/sibuk
– Memiliki 2 jalur jalan dan setiap jalur minimal memiliki 2 jalur
– Hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam sibuk
– Jaringan dan pelayanan Angkutan Umum tersedia pada trayek yang memenuhi Standar Pelayanan Minimal dan ketentuan perundang-undangan.
Simak videonya “RI subsidi Rp 80 juta untuk mobil listrik, negara lain gimana?”
[Gambas:Video 20detik]
(kering/rg)