Jakarta –
Pemerintah mengumumkan insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk bus dan mobil listrik akan diumumkan pada 1 April 2023. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan aturan tentang insentif kendaraan roda empat dan di atas KBLBB belum final.
“KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) roda empat ke atas termasuk bus yang kami namakan sebagai kebijakan insentif fiskal akan diumumkan pada 1 April. Kami sedang menyelesaikan proses finalisasi bersama-sama,” kata Luhut dalam konferensi pers di kantornya, Senin (20/3).
Ia mengatakan, yang menghambat pengumuman insentif KBLBB roda empat ke atas karena belum ada produsen bus listrik yang masih memenuhi syarat 40 persen total kandungan dalam negeri (TKDN).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Pada 1 April (April) kami masih menyediakan bus, rata-rata bus belum mencapai 40 persen TKDN,” jelas Luhut.
Untuk mobil saat ini, hanya ada dua merek yang mendapat insentif, yakni Hyundai dan Wuling. Bocorannya, pemerintah akan memberikan subsidi berupa potongan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 10 persen untuk pembelian mobil listrik. Sedangkan bus listrik mendapat diskon PPN 5 persen.
“Pemerintah memberikan insentif PPN untuk mobil dan bus listrik, TKDN 1 mobil dan bus listrik di atas 40 persen, insentif (diskon) PPN 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1 persen. Dua bus listrik melebihi TKDN sebesar 10 persen; Insentif (diskon) PPN 5 persen, PPN yang disetor 6 persen,” ujarnya.
Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah telah memberikan insentif fiskal sebelum memberikan subsidi yang menyasar konsumen sirkular, termasuk tax holiday selama 20 tahun sesuai nilai investasi untuk industri hulu besi dan baja dasar termasuk peleburan nikel dan produksi baterai.
Insentif lainnya berupa super deduction tax hingga 300 persen untuk biaya pengembangan dan penelitian di bidang pembangkit listrik dan baterai listrik. Nantinya, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku baterai.
Kemudian PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal untuk pabrik industri kendaraan bermotor. Selanjutnya, PPNBM untuk mobil listrik dalam negeri melalui Kementerian Perindustrian hanya 0 persen, dibandingkan kendaraan bermesin bakar yang mencapai 15 persen.
Sri Mulyani kemudian melanjutkan, pemerintah juga telah membebaskan tarif bea masuk bagi impor kendaraan listrik yang tidak lengkap atau Incompletely Knocked Down (IKD), membebaskan bea masuk bagi kendaraan yang didatangkan langsung dengan komponen lengkap namun belum terpasang (Completely Knocked Down/CKD). ). , pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor, hingga insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Berbasis Listrik hingga 90 persen.
“Diakumulasikan, insentif yang diberikan dari sisi fiskal pajak yang telah diberikan kepada kendaraan listrik selama masa manfaat diperkirakan mencapai 32 persen dari harga jual mobil listrik dan 18 persen dari harga jual sepeda motor listrik,” ujarnya.
Simak videonya “RI subsidi Rp 80 juta untuk mobil listrik, negara lain gimana?”
[Gambas:Video 20detik]
(riar/din)