Jakarta –
Sebanyak 9 daerah secara sepihak menyatakan Amir Yanto menjadi Ketua Umum PB IKASI di luar Musyawarah Nasional IKASI. Panitia Musyawarah Nasional menyayangkan hal tersebut.
Ketua Umum Panitia Musyawarah (PB) Ikatan Ahli Pagar Indonesia (IKASI) Arif Jamaludin menanggapi deklarasi yang dilontarkan Amir Yanto dan pengusungnya. Arif Jamaludin pernah mencalonkan diri sebagai calon ketua PB IKASI, namun tidak lolos pengukuhan.
Berdasarkan hasil Tim Penyaringan dan Penyaringan (TPP) calon ketua IKASI 2022, Amir Yanto tidak lolos verifikasi karena tidak melengkapi berkas yang dikembalikan tim verifikasi.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Sedangkan Agus Suparmanto yang merupakan incumbent dan juga maju dalam bursa pencalonan akan kembali menjadi ketua umum PB IKASI. Agus Suparmanto dilantik sebagai Ketua Umum PB IKASI pada Munas yang digelar di Bali, Sabtu (3/12/2022).
Agus Suparmanto mengajukan dukungan sebanyak 19 suara, 1 suara tidak sah karena 1 suara memberikan suara ganda sehingga hanya 18 suara yang sah.
Sedangkan Amir Yanto mengajukan dukungan 12 suara, namun 3 suara tidak sah karena pemberi dukungan tidak memiliki surat keputusan pengurus yang sah. Dan 1 suara memberikan banyak suara positif sehingga hanya 8 suara positif yang valid.
“Tahun ini Munas PB IKASI diikuti oleh 27 daerah, namun ada 9 daerah yang memilih keluar dari Munas, dan 18 daerah tetap mengikuti Munas,” kata Arif Jamaludin dalam keterangannya.
Musyawarah Nasional dilanjutkan setelah dinyatakan 2/3 dari 27 provinsi yang hadir memiliki kuorum yang cukup sehingga tingkat Musyawarah Nasional dilaksanakan sampai selesai, dan mengangkat kembali Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum IKASI 2022-2026 ,” dia menambahkan.
9 daerah yang memilih keluar dari Munas merupakan pendukung Amir Yanto. Yang kemudian mendeklarasikan Amir Yanto sebagai ketua ‘rekan-rekan’.
“Saya sangat menyayangkan tiba-tiba ada tindak lanjut Munas yang mereka adakan dan menetapkan Amir Yanto sebagai Ketua Umum,” kata Arif saat dikonfirmasi, Jumat (16/12).
Arif juga menambahkan, keputusan untuk melanjutkan Munas tidak sah karena melanggar ketentuan AD/ART PB IKASI. Sebab, pada prinsipnya 18 daerah telah sepakat mengangkat kembali Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum IKASI 2022-2026.
“Dalam AD/ART tidak ada nama untuk melanjutkan Musyawarah Nasional. Jelas bahwa apa yang dilakukan sebagian pendukung Amir Yanto telah dilanggar dan dapat merusak nama baik atau nama baik IKASI,” kata Arif.
Hal senada juga diungkapkan Harry Jost selaku Ketua Tim Seleksi dan Penyaringan Calon Pimpinan Umum PB IKASI 2022-2026. Dia menyatakan deklarasi sepihak yang dilakukan tim sukses Amir Yanto itu melanggar ketentuan Musyawarah Nasional IKASI 2022.
“Sebelum Musyawarah Nasional ini, kami membuka pendaftaran calon ketua umum yang kami informasikan kepada seluruh pengurus daerah dan diumumkan di media juga, namun hanya satu calon yang melengkapi berkas dan memenuhi persyaratan yaitu Agus Suparmanto,” ujarnya. . Menyerobot.
Ia juga menyebutkan, ada 18 daerah yang sepakat mengangkat kembali Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum IKASI 2022-2026 karena menilai Agus berpengalaman mengelola IKASI dan Federasi Anggar Internasional.
“Keputusan Musyawarah Nasional IKASI 2022-2026 yang salah satu agendanya adalah mengangkat Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat dengan cara apapun,” kata Harry.
“Munas lanjutan diadakan oleh 9 daerah yang mengundurkan diri dari acara Musyawarah Nasional dan pendukung Amir Yanto hanya untuk menyatakan kekecewaannya karena calon yang mereka usung tidak lolos verifikasi, hal ini tidak mempengaruhi hasil muktamar. Musyawarah Nasional,” katanya lagi.
(teluk/mentah)