Jakarta –
Wacana tilang uji emisi sudah bergulir sejak lama. Sempat diberlakukan beberapa hari, tilang uji emisi dibatalkan beberapa kali. Berdasarkan catatan kami, beberapa kali rencana tilang uji emisi batal.
Kewajiban uji emisi untuk kendaraan bermotor sudah ada sejak tahun 2020 dan seharusnya berlaku awal 2021. Saat itu, Anies Baswedan yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Kewajiban uji emisi itu sedianya dimulai sejak Januari 2021.
Ada ancaman sanksi tilang buat kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Sanksinya sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman sanksinya adalah denda tilang sebesar Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, hingga kini tilang uji emisi ini belum berlaku secara konsisten. Sempat ada rencana penerapan tilang uji emisi sejak tahun 2021 tapi dibatalkan.
Saat itu, ada rencana penerapan tilang untuk kendaraan yang belum uji emisi pada 13 November 2021. Rencana tilang itu membuat masyarakat DKI Jakarta berbondong-bondong melakukan uji emisi. Namun, rencana tilang emisi pada 13 November 2021 dibatalkan. Alasannya ketika itu jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih sangat minim. Begitu juga bengkel uji emisi kendaraan yang berada di Jakarta belum cukup memadai pengendara untuk melakukan uji coba emisi gas buang.
Rencana tilang pun diundur ke tahun berikutnya pada 2022. Meski begitu, sepanjang tahun 2022 tidak ada rencana tilang uji emisi yang terealisasi.
Sempat ada juga pernyataan Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2022 yang menyebut bahwa kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak bisa perpanjang STNK per Desember 2022. Tapi lagi-lagi rencana itu belum terealisasi.
Setahun berikutnya di tahun 2023, kemarau panjang membuat polusi udara Jakarta terbilang parah. Untuk mengatasi polusi udara itu, ada rencana tilang uji emisi pada September 2023. Dua bulan lalu, tilang uji emisi sempat digelar di beberapa lokasi pada beberapa hari awal September. Tak sedikit pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi kena tilang.
Namun tilang uji emisi pada September 2023 itu dinilai tidak efektif. Akhirnya, kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak akan ditilang lagi, melainkan hanya diimbau untuk servis.
Dua bulan tilang uji emisi sempat ‘tertidur’. Pada Rabu (1/11/2023), razia uji emisi kembali diberlakukan lagi dengan sanksi tilang. Tapi kebijakan itu tidak berumur panjang. Baru sehari diterapkan sanksi tilang uji emisi, Polda Metro Jaya meniadakannya kembali. Padahal, di hari pertama itu sudah ada 57 kendaraan yang kena tilang karena tidak lulus uji emisi.
Dilansir detikNews, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan peniadaan tilang uji emisi itu dilakukan lantaran banyaknya komplain dari masyarakat.
“Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan. Kita tetap melakukan imbauan, tapi tidak ada penilangan,” kata Latif.
Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan razia uji emisi akan tetap digelar sampai akhir tahun. Namun, razia itu tidak ada tilang untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
“Kami tetap akan melanjutkan pelaksanaan uji emisi dan pemeriksaan kepatuhan uji emisi sampai akhir tahun ini. Sementara, untuk keberlanjutan sanksi tilang uji emisi, kami akan formulasikan lebih lanjut untuk pelaksanaannya, bekerja sama dengan berbagai pihak,” ucap Ani.
Karena tidak ada tilang, maka sanksi denda tidak dikenakan kepada pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Namun, akan ada surat wajib servis untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
“Surat tersebut sebagai peringatan kepada pengendara untuk segera melakukan perbaikan agar dapat lulus uji emisi,” jelas Ani.
Simak Video “Tilang Uji Emisi di Jakarta Digelar Hari Ini, Berikut Titik Lokasinya!”
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)