Jakarta –
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membeberkan nasib transaksi ganjil Rp 349 di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ivan mengatakan, tidak semua transaksi ditindaklanjuti 100%.
Transaksi ini merupakan hasil laporan PPATK periode 2009-2023 yang telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Laporan terkait kepabeanan disampaikan ke Bea dan Cukai, sedangkan perpajakan disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak.
“Kalau genusnya terkait kepabeanan, kita serahkan ke Bea Cukai. Kalau untuk pajak, kita serahkan ke Perpajakan, dan tidak bisa dikatakan ditindaklanjuti 100%,” ujarnya dalam sebuah Karya. Rapat dengan Komisi III DPR RI, dikutip Sabtu (25/3/2023).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Kemarin kami ditanya, apakah semua ditindaklanjuti? Tidak semua ditindaklanjuti. Kami bisa menjawab tidak semua ditindaklanjuti,” lanjutnya.
Ivan mengatakan ada beberapa laporan yang masih dalam kajian. Namun ada juga yang sudah ditindaklanjuti, hingga yang bersangkutan dipecat.
“Ada yang masih dalam peninjauan. Ada yang sudah sampai di garis finis, misalnya dipecat, dihukum, sudah P21, sudah banyak yang melakukannya, tapi banyak yang belum ditindaklanjuti,” jelasnya.
Ivan menegaskan, informasi Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sudah dilaksanakan PPATK berisi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika tidak ada tanda ML, informasi tersebut tidak akan dipublikasikan.
Namun, dia menjelaskan transaksi ganjil Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan bukan korupsi. Isu yang berkembang bahwa transaksi tersebut merupakan tindak pidana korupsi.
Lanjutkan ke halaman berikutnya.