Jakarta –
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah kondisi keuangan negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saat ini sedang mepet atau rusak.
Protes itu sebagai tanggapan atas tudingan netizen bahwa APBN bangkrut, sehingga wajib belanja kesehatan minimal 5% tidak masuk dalam RUU kesehatan.
“Negara bangkrut tidak punya uang? Salah! Tudingan ini akan saya jawab dengan data dan fakta. Saya akan bahas secara tuntas konsep belanja wajib dalam kebijakan anggaran yang kita anut. Kemudian terkait dengan anggaran kesehatan. tunjangan kinerja,” kata Staf Khusus Menteri (Stafsus). Keuangan Yustinus Prastowo dikutip dari akun Twitternya, Minggu (25/6/2023).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Belanja wajib adalah belanja negara atau belanja yang telah diatur undang-undang (UU) untuk memberikan kepastian alokasi anggaran untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah. Saat ini, minimal 20% dari anggaran pendidikan telah digunakan dan minimal 5% dari anggaran kesehatan.
“Dalam pelaksanaan APBN 2022, meski pemerintah melakukan redistribusi anggaran dan mengubah rincian APBN melalui Perpres 98/2022, pemerintah tetap berkomitmen menjaga alokasi belanja wajib sesuai amanat undang-undang. ,” jelas Prastowo.
Berdasarkan hasil Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang baru-baru ini dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), realisasi anggaran pendidikan tahun 2022 sebesar Rp480,26 triliun atau 77,30% dari perkiraan Rp621,28 triliun. Sedangkan realisasi anggaran kesehatan mencapai Rp 188,12 triliun atau 73,66% dari alokasi Rp 255,39 triliun.
“Dengan demikian, melihat komitmen pemerintah selama ini dalam memenuhi belanja wajib untuk melaksanakan amanat undang-undang, terlalu dini untuk meminta pemerintah menghapus belanja wajib, apalagi karena dilanggar,” ujarnya.
Prastowo mengatakan, semangat pemerintah untuk bidang kesehatan justru semakin tajam dan memastikan kesinambungan pembiayaan dijamin melalui Rencana Induk (RIK) Kesehatan.
“Bahkan dengan konsep baru yang disebut alokasi anggaran kesehatan sebenarnya bisa melebihi 5% APBN sebagai belanja wajib saat ini,” tambahnya.
(bantuan/das)