Jakarta –
Nikuba, alat konversi air menjadi bahan bakar, ternyata telah mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI. Berikut adalah statusnya
Dalam penelusuran detikOto di laman Database Kekayaan Intelektual, Nikuba terdaftar sebagai merek dengan nomor permohonan DID2022054964. Statusnya sudah terdaftar dengan masa pertanggungan mulai 28 Juli 2022 dan pertanggungan berakhir 28 Juli 2032.
Penjelasannya meliputi jenis barang atau jasa; unit elektrolisis untuk mengubah energi listrik menjadi energi kimia. Pemiliknya bernama H.Aryanto Misel yang berlokasi di Cirebon, Jawa Barat.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
DetikOto juga sudah menghubungi Aryanto Misel untuk mengetahui perkembangan Nikuba, namun belum ada tanggapan.
Situs DJKI juga menyebutkan bahwa merek berbeda dengan paten. Tanda adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram , atau gabungan dari 2 (dua) ) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang dihasilkan oleh seseorang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Merek dapat digunakan sebagai pengenal, alat promosi untuk menunjukkan asal barang atau jasa yang dihasilkan.
Sedangkan Paten adalah hak eksklusif seorang penemu atas suatu penemuan di bidang teknologi selama waktu tertentu untuk melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan penemuannya.
Lebih lanjut, desain adalah gagasan pencipta yang diterjemahkan ke dalam kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, yang dapat berupa produk atau proses atau perbaikan dan pengembangan produk atau proses.
“Seringkali orang masih bingung, apakah saya bisa mematenkan suatu merek? Dua hal ini adalah hal yang berbeda. Jadi perlu diingat bahwa paten bukanlah merek, dan merek bukanlah paten. Padahal keduanya berada dalam rezim kekayaan intelektual,” ujar salah satu diantara mereka. Pemeriksa paten DJKI, Stefano Thomy.
Sedangkan untuk mendaftarkan paten harus dipenuhi syarat-syarat tertentu. Salah satunya adalah faktor kebaruan. Dalam pemeriksaan formalitas, dokumen akan diperiksa kelengkapan dokumennya, mulai dari uraian, keterangan, pengalihan hak dan lain-lain. Selanjutnya, pemeriksaan substantif diukur berdasarkan parameter paten seperti kebaruan, langkah inventif, dan penerapan industri.
Tonton videonya “Tanggapan BRIN terhadap temuan Nikuba tak mau didukung”
[Gambas:Video 20detik]
(riar/lth)