Jakarta –
operator jalan tol Jusuf Hamka mengaku tidak ingin memanfaatkan fasilitas patwal. Ia mengatakan, tidak ingin menyusahkan pengendara lain jika menggunakan patwal saat bepergian.
Jusuf Hamka juga menyinggung soal kendaraan pribadi yang menggunakan strobo dan sirene.
“Nggak usah pakai senter, pakai lampu strobo kayak jagoan. Apa gunanya,” ujar Jusuf Hamka.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Menurutnya, jika ingin tepat waktu, harus berangkat lebih awal. Jadi, kata dia, tidak perlu berputar-putar di barisan kendaraan menggunakan patroli.
“Pakai apa (patwal). Tuhan sudah memberi saya kehidupan yang baik sebelumnya. Mengapa saya harus mengutuk orang, mempersulit orang. Jika kita ingin pergi dulu, misalnya kita berjanji 1 jam sebelumnya, kita datang 2 jam yang lalu. Itu bisa dihindari,” katanya.
Sedangkan di jalan raya ada kendaraan yang berhak diprioritaskan. Menurut Pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat tujuh kendaraan prioritas di jalan raya. Ini urutannya:
Kendaraan pemadam kebakaran yang menjalankan tugasnya; Ambulans mengangkut orang sakit; Kendaraan untuk memberikan bantuan dalam Kecelakaan Lalu Lintas; Kendaraan yang dikepalai oleh Lembaga Negara Republik Indonesia; Kendaraan bagi para pemimpin dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara; Iring-iringan prosesi pemakaman; dan Konvoi dan/atau Kendaraan untuk keperluan tertentu menurut kebijaksanaan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sedangkan penggunaan strobo dan sirine hanya untuk kendaraan tertentu. Dalam UU no. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat 3 menyebutkan bahwa lampu lalu lintas dan sirene berwarna merah atau biru berfungsi sebagai rambu bagi kendaraan bermotor yang memiliki hak jalan. Artinya strobo dan sirine bukan untuk kendaraan plat hitam.
Bagi kendaraan pribadi yang ditetapkan menggunakan lampu sorot dan sirine, jangan heran jika dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 287 ayat 4. Dalam aturan tersebut, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan penggunaan atau penguasaan . hak atas kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan suara dan lampu diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00.
Simak Videonya “Melihat Pengusaha Jusuf Hamka Membuat Siomai Bukber di Masjidnya”
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)