Jakarta –
Hebohnya akun nasabah PT Bank Central Asia Tbk (BCA) diretas tukang becak. Menyikapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan terus memantau dan memantau perkembangan peristiwa hukum tersebut.
Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Sardjito menjelaskan, kasus tersebut kini sudah masuk ke ranah pengadilan. Meski begitu, OJK akan mengumpulkan informasi dari berbagai pihak.
“Bila perlu menghubungi OJK untuk menjalankan fungsi perlindungan konsumen, kami akan meminta keterangan dari pihak terkait,” ujarnya. detikcomRabu (25/1/2023).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Sebagai regulator, lanjut Sardjito, OJK meminta, mengingatkan, dan mengimbau setiap pengguna untuk menjaga dengan baik semua rahasia terkait kepemilikannya di industri jasa keuangan.
“Hal-hal yang bersifat rahasia harus dijaga dengan baik karena pihak yang tidak bertanggung jawab dapat mengeksploitasinya dan dapat merugikan penggunanya,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bank BCA akan digugat akibat tukang becak di Surabaya menggelapkan uang rekening bank. Muin Zachry, pemilik rekening yang uangnya disedot hingga Rp 320 juta oleh tukang becak, berniat menggugat BCA dan menuduh teller yang dianggap lalai mencairkan uang tersebut kepada orang lain.
Melalui kuasa hukum dan putrinya, Dewi Mahdalia, Muin mengatakan pihaknya akan melapor ke BCA dan kasir. Pihaknya siap menggugat secara perdata maupun pidana.
“Rencananya saya akan somasi dulu. Setelah itu saya laporkan ke BI (Bank Indonesia), ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan), juga ke Polda Jatim,” kata Dewi seperti dikutip detikJatim.
(kil/das)