Jakarta –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin operasional Kantor Akuntan Publik (KAP) Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan karena terlibat kasus Wanaartha Life.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan hal itu sejalan dengan pemeriksaan yang dilakukan tim pengawas IKNB OJK.
“Tim pengawas IKNB telah selesai melakukan pemeriksaan dan OJK telah mengeluarkan sanksi pencabutan tanda daftar di OJK,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (27/2/2023).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Ogi mengungkapkan ada juga larangan, yaitu akuntan publik atas nama Nunu Nurdiyaman dan Jenly Hendrawan. “Semuanya bertanggal 24 Februari 2023,” ujarnya.
Dikatakannya, pengawas dari IKNB kini terus memperkuat pengawasan profesi lembaga penunjang.
Sebelumnya, OJK telah menyatakan akan memberlakukan pembatasan terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, aktuaris yang ditunjuk, dan konsultan aktuaria yang memberikan jasa kepada Wanaartha Life. Hal ini karena sebagai industri jasa pendukung menyebabkan penyelewengan dana dan menimbulkan kerugian bagi nasabah.
Sebelumnya Sesuai dengan pengumuman yang dilakukan oleh tim likuidasi (TL) Wanaartha Life di surat kabar tanggal 11 Januari 2023, Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, Karyawan dan Kreditur lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada TL dan selanjutnya TL akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban para pihak.
Pemegang polis harus memperhatikan batas waktu pendaftaran tagihan sesuai dengan pengumuman yang disampaikan oleh TL yang diatur sesuai ketentuan hukum yang berlaku. OJK juga telah berkoordinasi dengan TL dan meminta TL untuk menangani proses pendaftaran tagihan secara cepat, aman dan memperhatikan prinsip kehati-hatian.
(kil/hn)