Jakarta –
Adanya regulasi yang melarang truk tiga gardan untuk industri air minum dalam kemasan (AMDK) beroperasi pada momen Lebaran 2023, berpotensi menyebabkan kekurangan air minum galon di masyarakat.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan aturan serupa pada 2008, 2011, 2012, dan 2016. Saat itu, warga di Jakarta, Tangerang, Depok, Bandung, dan daerah lain di Pulau Jawa mengalami kekurangan air minum kemasan. Pasalnya, pendistribusian AMDK sangat bergantung pada penggunaan kendaraan berukuran besar dengan lebih dari 3 gardan.
Padahal, tahun 2008 masih terjadi kekurangan galon air hingga sebulan setelah Hari Raya. Menurut penjelasan perusahaan AMDK, hal ini dikarenakan kekosongan yang terjadi pada jalur distribusi tidak dapat diisi atau diganti dengan cepat karena jalur distribusi melibatkan banyak pihak, mulai dari distributor, agen dan sebagainya hingga ke end user. Demikian pula dalam kasus kemasan galon, pengembalian botol kosong dari konsumen ke pabrik melalui beberapa mata rantai.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Selain langka, harga air minum dalam kemasan juga mengalami kenaikan saat ini. Pada 2011, produsen AMDK mengaku kesulitan mendistribusikan produknya secara optimal akibat adanya pembatasan operasional truk berat dari H-4 hingga H+1 Aidilfitri. Sementara kebutuhan air minum kemasan sehari-hari di Jakarta dan sekitarnya mencapai 16 juta liter, dimana sekitar 70 persennya dalam kemasan galon.
Sejak 2017 hingga 2022, Kementerian Perhubungan akhirnya menjadikan angkutan AMDK sebagai pengecualian pelarangan karena dianggap sebagai barang strategis. Saat itu persediaan air minum kemasan di masyarakat semakin berkurang.
Namun, tahun ini pemerintah kembali melarang truk 3 gardan untuk industri AMDK beroperasi. Kekurangan galon air minum dalam kemasan dikhawatirkan terjadi pada tahun 2016 dan sebelumnya dapat terulang kembali dan masyarakat harus siap menghadapi kesulitan untuk mendapatkan air minum dalam kemasan ini.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) tidak setuju dengan wacana kebijakan pembatasan angkutan logistik pada Idul Fitri hanya karena kemacetan. BPKN menilai justru dengan pelarangan ini, masyarakat akan dirugikan karena kekurangan barang yang dibutuhkan pada hari raya ini.
“Hal-hal seperti itu menurut saya tidak perlu dilarang. Ini adalah tradisi mudik yang sudah diwariskan secara turun-temurun. Tradisi keagamaan ini harus didukung, bukan dicegah. , semuanya bisa aman dan selamat, ” kata Wakil Ketua. BPKN, Muhammad Mufti Mubarok dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (9/4/2023).
Bersambung ke halaman berikutnya.