Jakarta –
Pajak tertinggi alam yang resmi berlaku pada 1 Juli 2023 dapat menyebabkan pendapatan bersih (take home salary) karyawan yang terkena dampak berkurang. Hal ini dikarenakan adanya tambahan pengurangan atas barang/kenikmatan yang telah ditetapkan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, fasilitas kantor yang dikenakan pajak memiliki batasan sesuai kepatutan. Sudah pasti hanya karyawan tingkat atas yang akan dikenakan pemotongan ini.
“Ini untuk lantai atas. Memang pajak untuk lantai atas bisa (dikurangi gaji take home),” kata Hestu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023). .
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Sebagai contoh, PMK Nomor 66 Tahun 2023 mengatur tentang fasilitas tempat tinggal dari pengusaha yang hak pakainya dipegang oleh orang perseorangan atau perseorangan termasuk rumah susun atau rumah tapak. Secara total, dibebaskan dari objek pajak yang harganya tidak lebih dari Rp 2 juta untuk setiap pegawai dalam waktu satu bulan.
“Misalnya selama ini dia sewa apartemen Rp 50 juta/bulan. Selama ini dia sewa, di luar gajinya. Nah dengan aturan ini, Rp 48 juta harus dipotong PPh. Jadi penghasilan tinggi kena pajak. dia,” katanya.
Memang dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023 terlihat bahwa kemudahan/kenikmatan yang dikenakan pajak barang biasanya dialami oleh pegawai di atas mereka. Sedangkan yang biasa diterima pekerja menengah ke bawah, seperti makanan/minuman, komputer, laptop atau handphone beserta fasilitas pendukungnya seperti pulsa atau koneksi internet, tidak dikenakan pajak.
Daftar fasilitas kantor yang nilainya dibatasi dan selisihnya dikenakan pajak penghasilan:
Hadiah yang diterima karyawan selain hari raya keagamaan yang bernilai lebih dari Rp3 juta/tahun dikenakan pajak. Golf, pacuan kuda, balap perahu motor, seluncur es dan/atau fasilitas olah raga otomotif merupakan objek pajak. Selain itu, semua jenis olah raga juga menjadi objek kena pajak bila total nilainya lebih dari Rp 1,5 juta untuk setiap pegawai dalam satu tahun pajak. rumah dengan tanah senilai lebih dari Rp 2 juta untuk setiap pekerja dalam waktu satu bulan Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja bagi pekerja yang memiliki penghasilan kotor rata-rata dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp 100 juta per bulan dari pemberi kerja Makanan dan/atau kupon minuman yang diberikan pemberi kerja juga dapat menjadi objek pajak apabila nilainya melebihi Rp 2 juta per pegawai dalam waktu 1 bulan. Kupon yang dimaksud adalah alat transaksi non moneter yang dapat ditukarkan dengan makanan dan/atau minuman.
(bantuan/das)