Jakarta –
The 3rd International Convention of Upstream Oil and Gas 2022 (IOG 2022) digelar selama tiga hari di Bali. Acara yang mengumpulkan seluruh pelaku usaha di sektor hulu migas ini menghasilkan komitmen investasi hingga US$ 2,3 miliar atau sekitar Rp 35,8 triliun (kurs Rp 15.600).
Sebanyak 28 perjanjian komersial ditandatangani dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Dari belasan kesepakatan tersebut, diperkirakan akan menghasilkan lifting minyak dan kondensat sebanyak 265 ribu barel minyak per hari dan estimasi total lifting gas bumi sebesar 390 miliar british thermal unit (TBTU). Durasi kontrak antara 2 hingga 11 tahun.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Potensi pendapatan mencapai US$ 2,3 miliar,” kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dalam acara yang digelar di Bali Nusa Dua Convention Center, Jumat (25/11/2022).
Kesepakatan tersebut mencakup 10 dokumen tentang Tata Cara Pemilihan Tidak Mengambil (ENTIK). Ini adalah perjanjian yang mengatur tugas dan tanggung jawab antara SKK Migas dan Kontraktor KKS sebagai Penjual Minyak Mentah dan Kondensat Negara.
Kemudian juga ada 18 dokumen perjanjian jual beli gas bumi (PJBG), amandemen PJBG, head of agreement (HoA), nota kesepahaman (MoU) gas pipa, LNG dan LPG antara penjual dan pembeli.
Penandatanganan kontrak ini tidak hanya menghasilkan pendapatan, tetapi yang terpenting mendukung pertumbuhan ekonomi negara. Seluruh minyak mentah dan kondensat yang dijual akan dipasok untuk kebutuhan dalam negeri. Sebagian gas yang dijual akan dipasok ke pabrik pupuk dan petrokimia di Sumatera Selatan dan Sulawesi Tengah, untuk pengembangan industri di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sulawesi Tengah, serta listrik untuk kebutuhan PLN.
“Sedangkan elpiji dari Sumsel rencananya akan dipasok penuh untuk kebutuhan dalam negeri. Hal ini menunjukkan komitmen hulu migas dalam menjaga ketahanan energi negara,” kata Dwi Soetjipto.
Komersialisasi migas, khususnya gas bumi, merupakan salah satu pilar strategis dalam mendukung visi jangka panjang SKK Migas untuk memproduksi 1 juta barel minyak per hari dan 12 miliar kaki kubik per hari (BSCFD) gas bumi di 2030. Produksi ini akan diprioritaskan untuk pembeli dalam negeri.
Tantangannya, kebutuhan gas bumi dalam negeri cenderung stagnan. Sejak 2012, pertumbuhan rata-rata konsumsi gas bumi oleh pembeli domestik mencapai 1 persen per tahun. Pertumbuhan ini lebih rendah dari pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 4-5% per tahun.
“Perlu ada terobosan dari semua pihak untuk meningkatkan permintaan pembeli gas bumi di dalam negeri,” kata Dwi Soetjipto.
Kesepakatan yang ditandatangani antara lain ENTIK antara SKK Migas dengan PT Pertamina Hulu Energi, PJBG antara PT Pertamina EP dan PT Krakatau Steel, amandemen GPA antara PT Medco E&P Indonesia dengan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, MoU antara Inpex Masela dengan PT Badohopi Nickel Smelting Indonesia, HoA antara PT Pertamina (Persero) dan PT Nusantara Regas and Jadestone Energy (Lemang) Pte Ltd dan PT Pertamina Patra Niaga.
Perjanjian ENTIK yang ditandatangani pada acara IOG 2022 memberi wewenang kepada PT Pertamina Hulu Energi dan anak perusahaannya untuk memasarkan minyak mentah dan kondensat bagian negara.
(p/da)