Jakarta –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan selama ini pekerja rumah tangga rentan kehilangan haknya sebagai pekerja. Oleh karena itu, RUU Perlindungan PRT (RUU PPRT) perlu dikonfirmasi segera.
“Pada dasarnya kami ingin ada payung hukum atas peraturan menteri itu pekerja domestik rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. intinya ada. Karena pada praktiknya, PRT rentan kehilangan haknya,” kata Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube oleh Sekretariat Presiden, Rabu (18/1/2023).
Menurut Jokowi saat ini sudah sudah saatnya RUU ini segera disahkan, karena sudah 19 tahun RUU ini disahkan. “Sudah bertahun-tahun dan sudah waktunya kita memiliki UU Pekerja Rumah Tangga,” katanya.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Untuk saat ini, aturan tentang perlindungan pekerja rumah tangga belum diatur secara jelas. Selama ini aturan perlindungan PRT hanya ada di Permenaker No 2 Tahun 2015. Jokowi juga memprioritaskan RUU PPRT segera disahkan.
“UU Ketenagakerjaan di Indonesia saat ini belum secara spesifik dan eksplisit mengatur PRT. RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR untuk mempercepat pengesahan UU PPRT ini,” ujarnya. dikatakan.
Jokowi menginstruksikan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Tenaga Kerja untuk mempercepat proses pengesahan RUU tersebut dan segera berkoordinasi dengan DPR.
“Saya perintahkan kepada Menkumham dan Menaker untuk segera berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPR dan semua pihak yang berkepentingan. Saya berharap UU PPRT memberikan perlindungan yang lebih baik kepada PRT dan kepada pemberi kerja dan penyalur pekerjaan,” pungkasnya .
Simak video “Jokowi Prioritaskan Pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang Tertunda 19 Tahun”
[Gambas:Video 20detik]
(di sana/zlf)