Jakarta –
Irjen Pol Listyo Sigit mengeluarkan perintah kepada polisi lalu lintas untuk menghentikan pemberian denda manual. Tiket dialihkan menggunakan sistem tiket elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Penghapusan tilang manual dilakukan untuk menghindari interaksi antara pelanggar lalu lintas dengan petugas kepolisian di jalan raya. Dikhawatirkan akan terjadi korupsi jika masih ada tiket manual.
Di sisi lain, penghapusan denda manual justru membuat pelanggar lalu lintas santai. Karena hanya ditegur, pengendara yang melanggar lalu lintas mengabaikan keselamatannya.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Banyak contohnya, bahkan ada yang mengendarai sepeda motor di jalan raya HI tanpa memakai helm.
“Aturan yang dibuat Kapolri tidak merakyat. Padahal, aturan tersebut sangat cerdas untuk menghindari pungli di lapangan. Tapi dengan aturan tersebut, pengendara justru menganggap remeh aturan tersebut,” kata Sahroni kepada detikcom, Senin ( 21). /11/2022).
Untuk itu, Sahroni berharap denda manual kembali diberlakukan. Tiket manual diperlukan agar tidak ada lagi pelanggar lalu lintas yang semena-mena.
“Saya usulkan agar aturan tilang di lapangan dikembalikan agar pengendara tidak seenaknya melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan mengatakan penerapan tilang elektronik membuat pengguna jalan lebih ‘berani’ ke polisi. Kini, menurut dia, keberadaan polisi lalu lintas seolah tak lagi dihormati.
“Pengguna jalan dikhawatirkan tidak menghormati anggota (polisi) di lapangan karena tidak diberi kewenangan dalam penegakan hukum,” kata Edi dikutip detikOto dari Antara, Rabu (16/11/2022).
Tak hanya itu, tambah Edi, penghapusan tilang manual memungkinkan pengemudi tanpa SIM dan dokumen lainnya untuk bebas berkendara di jalan raya. Ini karena kamera ETLE tidak bisa ‘menangkap’ pelanggaran tersebut.
Simak Video “Saat Pelanggar Lalu Lintas di Bogor ‘Dihukum’ Karena Mengucapkan Sumpah Pemuda”
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/kering)