liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Pelat RF Pakai Strobo Berisik Minta Jalan, Kenapa Kita Justru Disarankan 'Mengalah'?


Jakarta

Lagi-lagi di media sosial, mobil berpelat RF meminta pengendara lain memberi jalan dengan menggunakan strobo. Meski sering membuat kita kesal, namun pakar keselamatan berkendara justru menyarankan agar kita menyerah saja. tertawa terbahak-bahak

“Sumpah norak, nggak usah ngalah, nggak usah ngalah, norak,” kata pengemudi mobil yang diduga memposting video dan diminta memberi jalan oleh RF berlapis. mobil di belakangnya.

Pakar keselamatan berkendara juga memperingatkan bahwa lebih baik memberi jalan kepada kendaraan dengan pelat RF, agar kendaraan tidak mencoba mencengkeram dan menabrak kendaraan di depannya.

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Seperti yang dikatakan praktisi keamanan dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana kepada detikOto. Menurut dia, pemberian jalan bagi kendaraan tersebut mencegah pengguna jalan berpotensi terlibat perselisihan atau hal-hal tidak menyenangkan lainnya.

“Masyarakat seharusnya mau memberi ruang,” kata Sony.

@untungputro

Mobil kecil norak ini

♬ original sound – Untung Aprilianto Pu – Untung Putro

“Ini lebih ditekankan, kalau ada kesempatan kasih jalan saja. Ego di jalan tol lagi di jalan macet, itu sangat mengganggu, tapi kita tidak tahu apa yang mereka rasakan. Bukannya diklakson mereka sampai semuanya berhenti, Di pendapatku, kita berpikir positif saja, oke?” tambah Sony.

Sebagai informasi, penggunaan strobo dan sirene hanya diperbolehkan untuk kendaraan tertentu. Sementara itu, hanya ada tujuh kendaraan yang harus diprioritaskan di jalan raya berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Berikut urutan tujuh kendaraan tersebut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugasnya;
2. Ambulans mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan bantuan dalam kecelakaan lalu lintas;
4. Kendaraan yang dipimpin oleh Dewan Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Prosesi pemakaman; dan
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk keperluan tertentu menurut kebijaksanaan petugas Kepolisian.

Simak videonya “Catatan! Tugas Polantas tidak hanya sebatas memberikan tiket saja lho”
[Gambas:Video 20detik]
(hari hari)