Jakarta –
Lagi-lagi di media sosial, mobil berpelat RF meminta pengendara lain memberi jalan dengan menggunakan strobo. Meski sering membuat kita kesal, namun pakar keselamatan berkendara justru menyarankan agar kita menyerah saja. tertawa terbahak-bahak
“Sumpah norak, nggak usah ngalah, nggak usah ngalah, norak,” kata pengemudi mobil yang diduga memposting video dan diminta memberi jalan oleh RF berlapis. mobil di belakangnya.
Pakar keselamatan berkendara juga memperingatkan bahwa lebih baik memberi jalan kepada kendaraan dengan pelat RF, agar kendaraan tidak mencoba mencengkeram dan menabrak kendaraan di depannya.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Seperti yang dikatakan praktisi keamanan dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana kepada detikOto. Menurut dia, pemberian jalan bagi kendaraan tersebut mencegah pengguna jalan berpotensi terlibat perselisihan atau hal-hal tidak menyenangkan lainnya.
“Masyarakat seharusnya mau memberi ruang,” kata Sony.
@untungputro
Mobil kecil norak ini
♬ original sound – Untung Aprilianto Pu – Untung Putro
“Ini lebih ditekankan, kalau ada kesempatan kasih jalan saja. Ego di jalan tol lagi di jalan macet, itu sangat mengganggu, tapi kita tidak tahu apa yang mereka rasakan. Bukannya diklakson mereka sampai semuanya berhenti, Di pendapatku, kita berpikir positif saja, oke?” tambah Sony.
Sebagai informasi, penggunaan strobo dan sirene hanya diperbolehkan untuk kendaraan tertentu. Sementara itu, hanya ada tujuh kendaraan yang harus diprioritaskan di jalan raya berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Berikut urutan tujuh kendaraan tersebut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugasnya;
2. Ambulans mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan bantuan dalam kecelakaan lalu lintas;
4. Kendaraan yang dipimpin oleh Dewan Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Prosesi pemakaman; dan
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk keperluan tertentu menurut kebijaksanaan petugas Kepolisian.
Simak videonya “Catatan! Tugas Polantas tidak hanya sebatas memberikan tiket saja lho”
[Gambas:Video 20detik]
(hari hari)