Surabaya –
Otak peretasan akun BCA, Mohammad Thoha menuntut hukuman 4 tahun penjara. Selain itu, Thoha juga diminta mengembalikan Rp 320 juta milik Muin Zachy yang dicurinya bersama tukang becak bernama Setu.
DetikJatim melaporkan, dalam sidang pembacaan dakwaan, Ketua MA Marper Pandiangan menanyakan apakah Thoha mampu membayar kerugian korban. Thoha diberi waktu seminggu untuk mengembalikannya.
“Dari barang-barang yang kamu ambil, ada yang kamu kembalikan, kamu mau kembalikan semuanya sebelum keputusan? Yang masuk akal, kita beri waktu 1 minggu untuk mengembalikan Rp 320 juta. Bisa nggak?” tanya Marper pada Thoha.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Menjawab pertanyaan Marper, Thoha menjawab iya. Tapi, di saat yang sama ia tiba-tiba mengkoreksi pernyataan dan tawarannya pada tenggat waktu yang diberikan Marper.
“Insya Allah Yang Mulia. Maaf Yang Mulia, setelah rilis ya Yang Mulia. Tidak bisa (mengembalikan) 1 sampai 2 minggu kemuliaan,” kata Thoha di hadapan Marper.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari membacakan dakwaan terhadap Thoha di Ruang Sari 2 PN Surabaya. Terhadap Thoha, jaksa meminta hakim menghukumnya 4 tahun penjara.
“Memohon kepada ketua majelis hakim untuk memvonis sesuai dengan tindak pidana pencurian dalam Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP. Sussing, terdakwa Mohammad Thoha bin M. Husaini divonis 4 tahun penjara,” kata Diah di Ruang Sari, PN Surabaya, Senin (30/1/2023).
Diah menegaskan ada hal-hal yang memberatkan dalam dakwaan pidana terhadap kedua terdakwa. Artinya, perbuatan Thoha dan Setu membuat korbannya merugi hingga ratusan juta rupiah. Apalagi, perbuatan keduanya dianggap meresahkan masyarakat dan terbukti melanggar pencurian seperti yang dituduhkan.
Adapun hal-hal yang meringankan, Thoha dianggap kooperatif, tidak memiliki keyakinan sebelumnya, dan tidak rumit. Sedangkan Setu dinilai jujur, sopan selama persidangan, dan mengakui perbuatannya.
Baca cerita selengkapnya di sini.
(fdl/fdl)