liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
BOSSWIN168 BOSSWIN168
BARON69
COCOL88
MAX69 MAX69 MAX69
COCOL88 COCOL88 BARON69 RONIN86 DINASTI168
Duh! Bodi Bus Buatan Karoseri Tak Pakai Anti Karat, 5-8 Tahun Sudah Keropos


Jakarta

Kementerian Perhubungan dianggap setengah jalan dalam menerapkan kebijakan wajib menggunakan sabuk pengaman di bus umum. Padahal, Peraturan Menteri Perhubungan (PM) sudah mengatur soal ini. Namun pada kenyataannya masih banyak bus umum yang tidak memiliki fitur keselamatan tersebut.

Sekedar informasi, kewajiban mengenakan sabuk pengaman pada bus antarkota tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 29 Tahun 2015. Peraturan ini menyangkut perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013. Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

Dalam Lampiran Standar Pelayanan Minimal Angkutan Antar Daerah (AKAP) Antar Kota dan Antar Kota Dalam Daerah (AKDP) No. 2 pada Safety Letter g.10 disebutkan kewajiban untuk menyediakan: “Sabuk pengaman minimal dua titik pada semua tempat duduk”.

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Plt Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan KNKT LLAJ (Komite Nasional Keselamatan Transportasi), Ahmad Wildan mengimbau kepada pihak terkait untuk bekerja dengan baik dan serius dalam menerapkan standar keselamatan di dalam bus, dalam hal ini penggunaan sabuk pengaman.

Menurut Wildan, sabuk pengaman merupakan elemen penting yang dapat mengurangi dampak kecelakaan. Kementerian Perhubungan harus tegas untuk tidak memberikan izin operasi kepada Perusahaan Bus (PO) yang tidak mematuhi aturan tersebut.

“Terkait sabuk pengaman, sebenarnya ada PM untuk ini. Semoga teman-teman pengujian kendaraan bermotor di seluruh Indonesia mau membantu. Bus yang tidak memiliki sabuk pengaman, jangan lewat. Karena ini sangat berbahaya dan ini berulangkali menambah angka kematian. karena kecelakaan.” kata Wildan.

Wildan mencontohkan beberapa kecelakaan bus tanpa sabuk pengaman, di mana jumlah korban jiwa cukup tinggi, meski bus hanya terguling. Sementara pada kasus lain, sebuah bus terjun ke jurang sedalam 10 meter, namun penumpangnya selamat karena mengenakan sabuk pengaman.

“Contoh kecelakaan di Emen Subang (pendakian), terbalik sedikit, jadi 26 orang meninggal. Kenapa? Karena semua penumpang turun (bus). Kalau kita bandingkan dengan kecelakaan Sempati Star yang jatuh. Subulussalam (Aceh), itu 10 meter, putar balik, tidak ada yang dirawat di rumah sakit, karena busnya baik-baik saja, semua penumpang memakai sabuk pengaman,” kata Wildan.

Sebelumnya, Ketua Ikatan Pengusaha Bus Muda (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan, juga mengecam pengawasan pemerintah terhadap ketersediaan sabuk pengaman di bus antarkota.

“Sabuk pengaman (kewajiban) sudah ada di Permen, tapi lagi-lagi saat Kir (Uji) diperiksa, mulai dari palu pemecah kaca, pintu darurat, dan sabuk pengaman. Tapi saat (bus) beroperasi, untuk misal di terminal atau di jalan dan dicek, yang (petugas) lihat hanya KPS yang hidup atau tidak, STNK tidak hidup, Kir tidak hidup, itu saja (itu saja).Tapi sabuk pengaman dipakai atau tidak, pintu darurat ada berfungsi atau tidak, palu pemecah kaca normal atau tidak. Itu tidak ada pengawasan, tidak ada penertiban,” kata Sani.

Simak Video “KNKT Ungkap Klakson ‘Telolet’ Salah Satu Penyebab Kecelakaan Fatal Cibubur”
[Gambas:Video 20detik]
(lua/rgr)