liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
BOSSWIN168 BOSSWIN168
BARON69
COCOL88
MAX69 MAX69 MAX69
COCOL88 COCOL88 BARON69 RONIN86 DINASTI168
Pengumuman! Ini Aturan Tangkap Ikan di Laut, Buruan Cek

Jakarta

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT). PIT bertujuan untuk melestarikan sumber daya ikan dan memberikan kesejahteraan kepada nelayan.

Penangkapan ikan terukur dimaksudkan sebagai cara untuk menjamin kelestarian sumber daya ikan tetap terjaga dan dapat memberikan kesejahteraan bagi nelayan, memberikan perluasan dan kesempatan kerja, meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk perikanan, kepastian usaha, kontribusi kepada dunia usaha, serta soal negara,” isi beleid tersebut, dikutip Selasa (7/3/2023).

Penangkapan ikan diatur dengan kuota hingga zona tertentu. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1), terdapat 6 zona yang diatur dalam peraturan tersebut. Zona PIT meliputi Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPNRI) di perairan laut dan laut lepas.

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

“Setiap orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah wajib menangkap ikan sesuai dengan Daerah Tangkapan Terukur yang diberikan, kecuali nelayan kecil,” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

Peraturan tersebut juga memuat kuota penangkapan ikan di zona PIT. Kuota dihitung berdasarkan potensi sumber daya ikan yang tersedia dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan dengan memperhatikan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan.

“Kuota penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri,” tulis pasal 6 ayat (3).

Kuota penangkapan di zona PIT dibagi menjadi tiga. Ketiganya adalah kuota industri, nelayan lokal, dan kuota kegiatan nonkomersial.

Kuota industri dan walet lokal ditetapkan untuk setiap zona PIT hingga 12 mil laut. Sementara itu, kegiatan non-komersial ditugaskan pada masing-masing Zona Penangkapan Ikan Terukur sampai dengan 12 mil laut dan di atas 12 mil laut.

“Kuota penangkapan ikan pada Daerah Penangkapan Ikan Terukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) digunakan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun musim penangkapan ikan dan dibatasi kuota penangkapan ikan yang diberikan setiap tahunnya,” bunyi pasal 11 ayat (1). ).

Setiap orang, pemerintah pusat, atau pemerintah daerah yang melanggar ketentuan kuota penangkapan ikan dikenakan sanksi administratif. Sanksi dapat berupa teguran atau teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administrasi, pembekuan izin usaha dan pencabutan izin usaha.

(dna/dna)