Jakarta –
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT). PIT bertujuan untuk melestarikan sumber daya ikan dan memberikan kesejahteraan kepada nelayan.
Penangkapan ikan terukur dimaksudkan sebagai cara untuk menjamin kelestarian sumber daya ikan tetap terjaga dan dapat memberikan kesejahteraan bagi nelayan, memberikan perluasan dan kesempatan kerja, meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk perikanan, kepastian usaha, kontribusi kepada dunia usaha, serta soal negara,” isi beleid tersebut, dikutip Selasa (7/3/2023).
Penangkapan ikan diatur dengan kuota hingga zona tertentu. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1), terdapat 6 zona yang diatur dalam peraturan tersebut. Zona PIT meliputi Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPNRI) di perairan laut dan laut lepas.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Setiap orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah wajib menangkap ikan sesuai dengan Daerah Tangkapan Terukur yang diberikan, kecuali nelayan kecil,” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
Peraturan tersebut juga memuat kuota penangkapan ikan di zona PIT. Kuota dihitung berdasarkan potensi sumber daya ikan yang tersedia dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan dengan memperhatikan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan.
“Kuota penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri,” tulis pasal 6 ayat (3).
Kuota penangkapan di zona PIT dibagi menjadi tiga. Ketiganya adalah kuota industri, nelayan lokal, dan kuota kegiatan nonkomersial.
Kuota industri dan walet lokal ditetapkan untuk setiap zona PIT hingga 12 mil laut. Sementara itu, kegiatan non-komersial ditugaskan pada masing-masing Zona Penangkapan Ikan Terukur sampai dengan 12 mil laut dan di atas 12 mil laut.
“Kuota penangkapan ikan pada Daerah Penangkapan Ikan Terukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) digunakan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun musim penangkapan ikan dan dibatasi kuota penangkapan ikan yang diberikan setiap tahunnya,” bunyi pasal 11 ayat (1). ).
Setiap orang, pemerintah pusat, atau pemerintah daerah yang melanggar ketentuan kuota penangkapan ikan dikenakan sanksi administratif. Sanksi dapat berupa teguran atau teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administrasi, pembekuan izin usaha dan pencabutan izin usaha.
(dna/dna)