Jakarta –
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan Perpu Cipta Kerja Ini merupakan komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja dan kelangsungan usaha.
Ada beberapa penyempurnaan yang tertuang dalam Perppu ini, salah satunya tentang ketentuan outsourcing. Ida mengatakan dalam Perppu 2 Tahun 2022 outsourcing akan dibatasi.
“UU Cipta Kerja tidak mengatur batasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Padahal dalam Perppu ini jenis pekerjaan alih daya dibatasi,” kata Ida dikutip dari laman Instagram Kemenaker, Sabtu (7/1/2023). ).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Dengan pengaturan ini, tidak semua jenis pekerjaan dapat dialihdayakan. Nantinya jenis dan bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui peraturan pemerintah.
Kementerian Ketenagakerjaan akan mengkaji ulang Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tetap, Outsourcing, Jam Kerja dan Jam Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Peraturan ini merupakan turunan dari UU Cipta Kerja yang sudah tidak berlaku lagi.
Kemudian Perppu ini juga memuat perbaikan dan penyesuaian, serta perhitungan upah minimum. Upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Menurut Ida, formula perhitungan upah minimum termasuk indeks tertentu akan diatur dalam peraturan pemerintah. Namun dalam Perppu ini ditegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan UMP, dan dapat menetapkan UMK jika nilainya lebih tinggi dari UMP.
“Dalam Perppu ini ditegaskan gubernur harus menetapkan UMP. Gubernur juga bisa menetapkan UMK jika hasil perhitungan UMK lebih tinggi dari UMP,” pungkasnya.
(hons/hons)