liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
PO Sinar Jaya Dapat Julukan Bus Keong karena Lambat di Tol, Ini Kata Bosnya


Jakarta

Bus Sinar Jaya sering disebut bus keong karena berjalan lambat di jalan tol. Bos PO Sinar Jaya buka-bukaan soal anggapan itu. Kabar tanggapan bos Sinar Jaya terhadap julukan bus keong menjadi berita populer pada April 2022.

PO Sinar Jaya memiliki armada yang sangat besar. Memang sangat mudah menemukan bus Sinar Jaya di tol Trans Jawa. Namun ternyata bus Sinar Jaya mendapat julukan ‘siput’ karena dinilai terlalu lamban saat melintasi jalan raya.

Direktur Utama PT Sinar Jaya Megah Langgeng Teddy Rusly pun mengomentari julukan yang disematkan pada PO Sinar Jaya. Menurut Teddy, PO Sinar Jaya hanya berusaha menaati peraturan lalu lintas di jalan tol.

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

“Bagaimana kita menerapkan manajemen, yang utamanya kepada penumpang. Padahal banyak yang bilang Sinar Jaya itu ‘siput’, jadi saya dengar,” kata Teddy di Markas Laksana, Ungaran, Semarang (19/4/2022).

“Keong boleh saja. Nah itu regulasi yang diwajibkan pemerintah, karena kecepatan di jalan tol harus 90 km/jam untuk bus. Kami utamakan keselamatan penumpang,” lanjut Teddy.

Pemerintah memang menetapkan batas kecepatan maksimal bagi kendaraan di jalan tertentu. Termasuk di jalan raya.

Khusus untuk jalan tol pedesaan, batas kecepatan terendah ditetapkan pada batas mutlak 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan maksimal 100 km/jam. Sedangkan untuk berkendara di jalan tol dalam kota, kecepatan berkendara minimal 60 km/jam, kecepatan berkendara maksimal 80 km/jam.

Selain berita komentar bos Sinar Jaya terkait julukan bus keong, ada juga beberapa berita populer April 2022. Di antaranya, tiket elektronik sesat dengan alasan motor saat ini tidak dilengkapi engkol atau tendang. pemula. .

[Halaman Berikutnya: Saat ETLE Salah Sasaran, yang Melanggar Avanza, yang Ditilang Xpander]