Jakarta –
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan sistem poin bagi pemegang SIM. Jika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas, poin tertentu akan diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Sanksinya bahkan untuk pencabutan SIM.
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Direktur) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, sistem ini disebut dengan sistem demerit point yaitu pemberian poin kepada pelanggar lalu lintas.
“Kita sedang merancang merit system ini. Pelanggaran mana yang harus dikurangi (poin), berapa poin yang harus dibebankan, poin dasarnya 12,” kata Yusri kepada wartawan.
Menurut Yusri, pengenaan poin tertinggi merupakan pelanggaran tabrak lari. Dia mengatakan, pengemudi tabrak lari bisa dicabut izinnya dan dilarang mengemudi di jalan raya lagi.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Pelaku yang kabur tidak melapor, pada saat putusan pengadilan, bisa saja tidak memiliki SIM lagi, seumur hidup. Itu sistem merit tertinggi nantinya. Karena 12 poin langsung hilang, putusan pengadilan mencabut SIM-nya. SIM dan tidak bisa lagi mengendarai kendaraan,” kata Yusri.
Hit-and-run tidak hanya dihargai dengan pencabutan lisensi seumur hidup. Dalam Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Pendaftaran dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, kendaraan yang digunakan pelaku tabrak lari dapat diblokir. Hal ini terkait dengan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.
Disebutkan dalam Pasal 87 ayat 5, permintaan pemblokiran data STNK dalam rangka penegakan hukum pelanggaran lalu lintas diajukan oleh pengawas lalu lintas. Salah satunya, kendaraan bermotor yang diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri dapat diblokir data STNK.
Saat ditanya kapan sistem ini akan diberlakukan, Yusri mengatakan lebih cepat lebih baik. “Kami sudah merencanakan semuanya,” katanya.
Simak Video “Korlantas: Syarat Membuat SIM C1 Wajib Punya C Sim Setahun”
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)