liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Polisi Cuma Mau Uang Saya


Jakarta

Kelakuan semena-mena wisman atau turis mancanegara di Bali semakin absurd. Meski salah, para turis ini merasa benar dan mengklaim polisi hanya menginginkan uang mereka seolah-olah ingin mencurinya.

Seperti dikutip dari akun media sosial @punapibali yang memposting video seorang turis asing tidak menerima tiket dari pihak berwenang.

“Terjadi lagi! Perkelahian antara turis asing dan polisi, WNA yang tidak memakai helm itu seperti tidak terima ditilang polisi,” tulis akun @punapibali.

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Video ini benar-benar menunjukkan bahwa sekarang turis Bali sudah keterlaluan dan harus ditindak. Dalam pemberitaan detikOto sebelumnya dan dikutip detikbali, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengungkapkan ratusan warga negara asing (WNA) terlibat kasus pelanggaran jalan dan kriminalitas di Pulau Dewata. Angka-angka ini berdasarkan catatan dari minggu lalu.

[Gambas:Instagram]

“Dalam sepekan ini ada lebih dari 171 pelanggaran jalan yang dilakukan oleh orang asing di Provinsi Bali,” kata Putu Jayan.

Gubernur Bali, Wayan Koster, juga turun tangan. Ia melarang turis asing menyewa atau mengendarai sepeda motor saat berlibur di Bali.

“Jadi wisatawan harus jalan-jalan, berwisata menggunakan mobil dari travel agent. Tidak boleh lagi menggunakan sepeda motor yang bukan dari travel agent,” kata Koster saat jumpa pers di Kanwil Kemenkumham di Bali, Minggu (12/3/2023 ) Lalu.

“Jadi pinjam-meminjam atau mengontrak tidak boleh lagi. Itu akan diterapkan mulai tahun 2023,” imbuhnya.

Sebagai informasi, penggunaan perlengkapan kendaraan seperti helm bagi pengendara sepeda motor, telah diatur dalam undang-undang no. 22 tahun tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam pasal 290-291 sebagai berikut:

Pasal 290

Setiap orang yang mengemudikan dan mengemudikan Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor yang tidak dilengkapi tempat duduk dan tidak memakai sabuk pengaman serta memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (7) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) kali. satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 291

(1) Setiap orang yang mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00. (dua ratus lima puluh ribu) rupiah).

(2) Setiap orang yang mengendarai sepeda motor dan membiarkan penumpangnya tidak memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu) rupiah).

Simak Video “Pengusaha Rental Motor di Bali Harap Pemerintah Perketat Pengawasan Terhadap Bule”
[Gambas:Video 20detik]
(hari hari)