Jakarta –
Kelakuan semena-mena wisman atau turis mancanegara di Bali semakin absurd. Meski salah, para turis ini merasa benar dan mengklaim polisi hanya menginginkan uang mereka seolah-olah ingin mencurinya.
Seperti dikutip dari akun media sosial @punapibali yang memposting video seorang turis asing tidak menerima tiket dari pihak berwenang.
“Terjadi lagi! Perkelahian antara turis asing dan polisi, WNA yang tidak memakai helm itu seperti tidak terima ditilang polisi,” tulis akun @punapibali.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Video ini benar-benar menunjukkan bahwa sekarang turis Bali sudah keterlaluan dan harus ditindak. Dalam pemberitaan detikOto sebelumnya dan dikutip detikbali, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengungkapkan ratusan warga negara asing (WNA) terlibat kasus pelanggaran jalan dan kriminalitas di Pulau Dewata. Angka-angka ini berdasarkan catatan dari minggu lalu.
[Gambas:Instagram]
“Dalam sepekan ini ada lebih dari 171 pelanggaran jalan yang dilakukan oleh orang asing di Provinsi Bali,” kata Putu Jayan.
Gubernur Bali, Wayan Koster, juga turun tangan. Ia melarang turis asing menyewa atau mengendarai sepeda motor saat berlibur di Bali.
“Jadi wisatawan harus jalan-jalan, berwisata menggunakan mobil dari travel agent. Tidak boleh lagi menggunakan sepeda motor yang bukan dari travel agent,” kata Koster saat jumpa pers di Kanwil Kemenkumham di Bali, Minggu (12/3/2023 ) Lalu.
“Jadi pinjam-meminjam atau mengontrak tidak boleh lagi. Itu akan diterapkan mulai tahun 2023,” imbuhnya.
Sebagai informasi, penggunaan perlengkapan kendaraan seperti helm bagi pengendara sepeda motor, telah diatur dalam undang-undang no. 22 tahun tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam pasal 290-291 sebagai berikut:
Pasal 290
Setiap orang yang mengemudikan dan mengemudikan Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor yang tidak dilengkapi tempat duduk dan tidak memakai sabuk pengaman serta memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (7) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) kali. satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 291
(1) Setiap orang yang mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00. (dua ratus lima puluh ribu) rupiah).
(2) Setiap orang yang mengendarai sepeda motor dan membiarkan penumpangnya tidak memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu) rupiah).
Simak Video “Pengusaha Rental Motor di Bali Harap Pemerintah Perketat Pengawasan Terhadap Bule”
[Gambas:Video 20detik]
(hari hari)